Kadis Pendidikan Kabupaten Lingga Junaidi Adjam : Belajar Tatap Muka Akan Dibuka

Keprinews.com ,, LINGGA -Sehubungan dengan surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 TAHUN 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, 119/4536/SJ tentang Perubahan Atas KeputusanBersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 TAHUN 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaraan Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).



Terhitung mulai tanggal 12 Oktober 2020 jenjang pendidikan SMP/MTs, dan Paket B dapat memulai pembelajaran tatap muka dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru ,


Untuk jenjang  SD/MI dan Paket A dapat memulai Pembelajaran tatap muka 

dalam Masa Transisi mulai tanggal 12 Oktober 2020 ,Untuk jenjang Paud masa transisi dimulai 2 bulan setelah jenjang SD/MI dan Paket A memulai pembelajaran tatap muka.

SatuanPendidikan dapat memulai pembelajaran tatap muka jika sudah mendapat persetujuan dari orang tua peserta didik melalui rapat bersama.


"Untuk itu Junaidi Adjam menghimbau . Agar semua Satuan Pendidikan mematuhi Petunjuk Teknis yg sudah di keluarkn Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kab.Lingga"



"Pelaksanaan Belajar Tatap Muka juga tetap mengacu pada  Protokol Kesehatan dengan penuh disiplin dan pengawasan dari Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Lingga" Tegas Jumadi


(Awalludin)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA