Keprinews.com ,, LINGGA -Sehubungan dengan surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 TAHUN 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, 119/4536/SJ tentang Perubahan Atas KeputusanBersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 TAHUN 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaraan Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Terhitung mulai tanggal 12 Oktober 2020 jenjang pendidikan SMP/MTs, dan Paket B dapat memulai pembelajaran tatap muka dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru ,
Untuk jenjang SD/MI dan Paket A dapat memulai Pembelajaran tatap muka
dalam Masa Transisi mulai tanggal 12 Oktober 2020 ,Untuk jenjang Paud masa transisi dimulai 2 bulan setelah jenjang SD/MI dan Paket A memulai pembelajaran tatap muka.
SatuanPendidikan dapat memulai pembelajaran tatap muka jika sudah mendapat persetujuan dari orang tua peserta didik melalui rapat bersama.
"Untuk itu Junaidi Adjam menghimbau . Agar semua Satuan Pendidikan mematuhi Petunjuk Teknis yg sudah di keluarkn Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kab.Lingga"
"Pelaksanaan Belajar Tatap Muka juga tetap mengacu pada Protokol Kesehatan dengan penuh disiplin dan pengawasan dari Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Lingga" Tegas Jumadi
(Awalludin)