PROJO: Desakan Menurunkan Jokowi Inkonstitusional dan Basi

Keprinews.com,Jakarta - Ormas pendukung Presiden Joko Widodo, PROJO, menyatakan desakan menjatuhkan Presiden dalam demonstrasi anti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) merupakan tindakan inkonstitusional.
Sekjen PROJO Handoko(ist)

PROJO bahkan menilai desakan itu telah menelikung demokrasi dan menciderai amanat rakyat.

"PROJO di garis terdepan dalam  melawan setiap usaha inkonstitusional dan anti-demokrasi untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo," kata Sekjen PROJO Handoko (26/6).

Handoko mengatakan keberhasilan pemerintahan Presiden Jokowi dalam menangani pandemi Covid-19 ditorpedo oleh desakan pemakzulan yang tidak berdasar sama sekali.

Dia menjelaskan bahwa Presiden Jokowi pada 16 Juni 2020 telah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP bersama DPR. Dengan keputusan itu RUU usul inisiatif DPR tersebut otomatis tidak bisa dibahas lebih lanjut.

Menurut Handoko, Presiden berpendapat RUU HIP masih memerlukan lebih banyak aspirasi masyarakat. Keputusan Presiden Jokowi tersebut hasil menelaah masukan masyarakat yang disuarakan berbagai kelompok, termasuk ormas Islam.

"Media memuat keputusan itu dan DPR juga mendukung serta memahaminya. Hormati,  jaga aspirasi,  kehendak dan pilihan rakyat. Jokowi - KMA Presiden dan Wapres 2019 - 2024, " kata Handoko.

Tiga hari kemudian yaitu 19 Juni, Presiden juga menerima masukan serupa dari para purnawirawan dan mantan petinggi TNI.

Tapi pada Rabu, 24 Juni, atau 8 hari sejak keputusan Presiden Jokowi untuk menolak pembahasan RUU HIP, muncul demonstrasi yang menuduh Presiden mendukung RUU HIP sehingga harus dimakzulkan.

"Demonstrasi basi yang mendesakkan pencopotan Presiden itu yang keterlaluan dan inkonstitusional," kata Handoko.

PROJO mengajak masyarakat menyikapi secara kritis setiap gerakan politik yang mengada-ada dan inkonstitusional seperti yang terjadi pada 24 Juni yang lalu.

"Kami yakin masyarakat sudah dewasa. Apalagi Indonesia sedang prihatin dan membutuhkan kebersamaan dan gotong royong dalam menghadapi pandemi Covid-19," kata Handoko
(***)
Ketum DPP AJO Indonesia Pusat

Ketua DPD AJO Indonesia Kepri

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA