Adalah Keniscayaan Bagi DPR, BPKP dan KPK Melaksanakan Fungsinya Guna Mewujudkan Tercapainya Percepatan Penanggulangan Covid-19 Yang Menjadi Tujuan Pemerintah*

Oleh:Rival Achmad 
Ketum AJO Indonesia


Salah satu hal terpenting dalam membangun stabilitas nasional adalah terjaminnya kepastian hidup secara ekonomi, terjaminnya rasa keadilan dan tentunya sebagai tonggak dasar adalah terjaminnya kepastian hukum. 

Masyarakat tak boleh dibiarkan kehilangan kepercayaan terhadap upaya perbaikan kepastian hidup dalam hal peningkatan ekonomi, yang kemudian mampu menghadirkan rasa keadilan dihati masyarakat dimana kepastian hukum sebagai landasan dasar utamanya.

Seorang ahli filsafat hukum berkebangsaan Jerman Gustav Radburch mengatakan bahwa hukum dalam pencapaiannya tidak boleh lepas dari keadilan, kepastian dan kemanfaatan. 

Oleh karena nya kepastian hukum juga begitu penting guna menjamin asas keadilan ditengah masyarakat Indonesia yg tanpa terkecuali terdampak oleh pandemi covid-19.

Bukan hal luar biasa dan sudah sepantasnya Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Doni Monardo mempersilakan KPK menyadap telepon pejabat Gugus Tugas Covid-19, termasuk dirinya. Dalam rapat bersama Komisi X DPR, Rabu (17/6/2020).

“Kami juga meminta KPK silahkan disadap telepon, handphone Kepala Gugus Tugas nomornya cuma satu dan semua pejabat yang berhubungan dengan pengadaan barang,” kata Doni. Sekali lagi maaf Itu bukanlah sebuah kalimat yang istimewa. Karena kembali lagi hukum dalam pencapaiannya tidak boleh lepas dari keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Adalah sebuah keniscayaan bagi DPR, BPKP dan KPK untuk bersinergi dengan fungsi kontrol masing-masing untuk pengawasan anggaran negara, guna memastikan pengalokasian aggaran yang digelontorkan pemerintah terkait percepatan penanggulangan covid-19 tepat pada sasaran tanpa dibayang-bayangi oleh para siluman atau “Supir Tembak Yang Kemudian Mengangkut Penumpang Gelap”

Saat membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2020 yang dilakukan secara virtual dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 677,2 triliun guna percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. 

Nilai tersebut telah meningkat dari alokasi anggaran yang sebelumnya yakni sebesar Rp 405,1 triliun.

Dengan anggaran yang terbilang fantastis dalam hal penanggulangan pandemi Covid-19 ini. 

Maka apa yang disampaikan oleh Doni Monardo sejatinya menjadi “Kode Keras” untuk DPR, BPKP dan KPK untuk melakukan fungsinya kepada kelembagaan negara lainnya yang memiliki keterkaitan secara vertikal dan horisontal dalam penggunaan anggaran dana percepatan penanggulangan covid-19 pun termasuk kepada para pejabat pemerintahan daerah.

Dan terkait dampak pandemi covid-19 saat ini masyarakat sangat membutuhkan kepastian perbaikan ekonomi, guna mewujudkan asa keadilan sosial yang berlandaskan hukum. 

Karena seharusnya sekalipun dalam status kedaruratan kesehatan jika terdapat kerugian keuangan negara sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam mengungkap terjadinya tindak pidana korupsi adalah dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dengan anggaran yang sedemikian besar sudah sepantasnya seluruh penyelenggara negara memiliki tanggungjawab sesuai dengan fungsinya untuk memastikan anggaran senilai Rp 677,2 triliun guna percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional agar tepat sasaran terutama fungsi DPR, KPK dan BPKP

Tugas BPKP sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengamanahkan BPKP untuk mengawal dan mendampingi, serta memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan COVID-19. Bahkan keberadaan Instruksi ini secara khusus diatur satu pasal tersendiri dalam Intsruksi Presiden.

Percayalah masyarakat Indonesia sangat yakin dengan bersatunya dua putra terbaik bangsa Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan Joko Widodo sebagai Presiden terpilih yg tadinya memiliki visi dan misi masing-masing pada Pilpres 2019. Dan saat ini menjadi satu bagian utuh dalam pemerintahan tak akan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia. Bahkan celoteh-celoteh sisa-sisa orang yang masih belum bisa “Move On” tak lagi dipedulikan masyarakat “celotehan” itu tak ubahnya bunyi knalpot omprengan.

Tapi jangan melulu masyarakat diberikan “Angin Surga” dan kemudian diatas sana terbentuk Kartel-kartel yang tak mampu tersentuh untuk bermain komoditi bansos dan alat kesehatan terkait pandemi covid-19. 

Sementara masyarakat cukup dengan karbon dioksida yang terdorong dari alveolus menuju ke bronkiolus, kemudian menuju bronkus, lalu ke trakea, hingga ke luar melalui hidung yang menggunakan masker dan dihirup kembali.(*)



Rival Achmad 
Ketum AJO Indonesia

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA