Camat selayar Kesal , PT DVJ Tidak Hargai Pihak kecamatan dan Aparat Setempat.

Keprinews.com, Lingga -- Akibat Tanggul penampungan Air PT DVJ  (Deva panjang  jaya)  Pecah pada Jum'at (22/05/2020) yang Lalu  Membuat  Terjadi nya perubahan Air Laut (Sungai Hulu minah ) Desa penuba Timur Tercemar Oleh air berlumpur.

Meskipun Telah  Diadakan Musyawarah dan Pembayaran Ganti rugi kepada masyarat ,Pihak pemeritah kecamatan merasa kecewa kepada pihak PT Dvj terkait perjanjian dan pembayaran ganti rugi Tampa melibatkan pihak kecamatan dan aparat setempat.

Pasalnya Camat Selayar Muhammad Saman S,pd Selaku pimpinan tertinggi di kecamatan selayar Tidak di hargai oleh Pihak Manajemen/Humas Perusahan saudara Ahat ,Tanpa memberitahu Kepada kecamatan Kalau telah membuat perjanjian kesepakatan  ke masyarakat dan pembayaran ganti rugi tanpa melibatkan pihak kecamatan dan aparat Setempat

Camat Selayar Muhammad Saman S , pd Ketika di Komfirmasi  dihadapan Beberapa wartawan menjelaskan  "Ya pak wartawan  kami dari pihak kecamatan  di pandang sebelah mata oleh pihak perusahaan ,Karna Tidak Ada pihak perusahaan  dan juga ketua BPD desa penuba timur tidak  menghubungi Saya Selaku camat di wilah Selayar  Terkait perjanjian dan pembayaran ganti rugi kepada Masyarakat , dan Saya merasa tidak di hargai  oleh pihak perusahan  ", Ungkap Camat dengan rasa Kecewa


Begitu juga Hal nya kepala desa Penuba timur Adnan Menyampaikan  Kalau dia tidak mengetahui  Perjanjian masyarakat nya kepada perusahaan  Dan juga tentang  ganti rugi kepada Warganya", Jelasnya Ketika di Komfirmasi melalui telpon Seluler Pada kamis (28/05/2020)

Camat Selayar menjelaskan dan berharap  melalui pesan WhatsApp  kepada wartawan  yang berbunyi  " _Harapan saya kedepan PT apapun atau siapapun jika ingin masuk di suatu wilayah kami sangat berharap diperhatikan jangan Sampai terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat dan supaya bisa bekerja sama dengan pihak kecamatan dan saling berkoordinasi supaya tidak terjadi nya simpang siur yang memberikan izin tambang dan berkordinasi dulu dengan pihak setempat_ ", Harapannya

Karna Dampak Dari tambang tersebut  Sangat di rasakan oleh masyarakat pesisir, Pemeritah harus bener - benar Menganalisa  Sesuai peraturan  pemerintah Terkait Analisis dampak lingkungan (AMDAL) Dan peraturan pemerintah  yang telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk mengatur tata kelola kepulauan diantaranya melalui UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan UU no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.

Sebagai mana yang telah di perbarui    dengan UU no 1  tahun 2024  tentang Rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang tidak sesuai ketentuan UU ini Harus di tinjau kembali.(Awalludin)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA