Warga Bukit Lestari Mangsang berorasi di depan Kantor BP Batam, meminta kavling dikembalikan sebagai tempat fasilitas umum. (Foto: Keprinews.com) |
Keprinews.com, Batam – Puluhan warga Kavling Bukit Lestari Perjuangan Mangsang, Sei Beduk datangi kantor BP Batam, Kamis, 4 Juli 2019. Warga mendatangi BP Batam, menuntut lahan yang telah dijadikan kavling dikembalikan semula sebagai fasilitas umum. Pasalnya, fasum tersebut telah berubah fungsi menjadi kavling, tanpa seizin warga setempat.
Tak kunjung terselesaikan masalah kepemilikan kavling, akhirnya warga yang terdiri dari empat rukun tetangga (RT) mendatangi BP Batam, Kamis 7 Juli 2019. Didampingi kuasa hukumnya, Dermawan Sinurat mengatakan permasalahan ini muncul sejak adannya pengajuan dari oknum RT yang mengatasnamakan warga pada tahun 2009 kepada BP Batam. “Ada listnya. Pasti ada di Otorita Batam itu. Tapi sampai sekarang tidak dimunculkan,” kata Dermawam Sinurat.
Ia menduga telah terjadi maladministrasi hingga keluar pengaplingan hingga sertifikasi. Warga memprotes proses pengamplingan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu beberapa warga juga merasa dirugikan, karena namanya dicaplok dalam dokumen disertai tanda tangan. “Mengaplingkan lahan kosong menjadi kavling, ini yang dipermasalahkan warga,” kata Dermawan Sinurat.
Masalah kavling Bukit Lestari Perjuangan kata Dermawan Sinurat, terkesan dibiarkan. Pasalnya, masalah ini sudah lama berlangsung. Warga meminta kepada BP Batam untuk serius menangani masalah kavling. Menurut warga, ini akan menjadi bom waktu. Terbukti dari sekian kali perjumpaan yang telah dilakukan, warga belum menemukan solusi. Merasa tidak ada jalan keluar, akhirnya warga memutuskan berorasi ke kantor BP Batam dan DPRD Kota Batam.
Tidak terima namanya dicaplok, beberapa warga sempat melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Namun warga yang melapor, justru dilaporkan kembali oleh pemilik kavling. Sementara itu, Ketua RT 01/RW XI Kelurahan Mangsang, Sei Beduk, Natal P Silalahi mengatakan oknum RT, juga memiliki kavling di lahan kosong yang telah dikavlingkan tersebut. Saat ini status kepemilikan lahan kavling sudah menjadi milik beberapa warga dan milik oknum Ketua RT, atas nama Rindinoto.
Natal mengatakan, keberatan warga pernah disampaikan kepada Rindinoto. Namun Rindinoto meminta agar BP Batam mencarikan lahan baru sesuai kebutuhan warga. Usulan Rindinoto untuk mencarikan lahan baru, menurut Natal diduga karena oknum di BP Batam dibelangnya, mulai pengajuan dokumen hingga keluarnya sertifikasi kavling. “Mengajukan bisa sendiri-sendiri, tapi karena ada orang dalam juga di BP Batam, hingga keluar pengaplingan,” kata Natal P Silalahi.
Warga meminta agar kavling tersebut dikosongkan kembali. Dikosongkan, karena menurut warga lahan tersebut sangat dibutuhkan sebagai sarana kegiatan masyarakat seperti tempat berolah raga dan kegiatan sosial lainnya. (nl)
Editor:red