Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Batam menyoal masuknya limbah plastik dari Cina bersama berbagai instansi terkait. (Foto: keprinews.com) |
Keprinews.com, Batam- Komisi I DPRD Kota Batam mendesak pemerintah Kota Batam dan jajaran terkait untuk menyelesaikan polemik sampah impor yang masuk ke Kota Batam. Sebelumnya, komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini, mendapatkan laporan dari berbagai elemen masyarakat terkait keberadaan limbah plastik impor yang berasal dari China.
Masuknya perusahaan daur ulang plastik dari Cina ke Batam telah melakukan diskusi dengan beberapa instansi seperti dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup. Dimana menurut Devi, dari PTSP Kota Batam mengatakan, sebelum perusahaan tersebut berekspansi ke Batam, semua pihak pada diksusi tersebut mendukung para pelaku usaha sepanjang memenenuhi ketentuan yang berlaku dan memperhatikan dampak lingkungan.
“Untuk bahan bakunya mengikuti Permendagri 31 Tahun 2016. Dari para Kementerian juga mengatakan agar pelaku usaha memperhatikan lingkungan,” kata Devi. Sementara itu Krus Haryanto Kasubdit Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengujian secara fisik terhadap limbah plastik. Meski berbentuk material plastik, Direktorat lalu lintas barang, tidak memiliki kewenangan khusus untuk limbah plastik.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata mengatakan Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer yakni, 65 kontainer dengan 16 dokumen yang dimiliki oleh 4 perusahan. Bea cukai melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan apakah limbah tersebut mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). “Kami harus menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan bersama. Dari hasil pemeriksaan dilakukan uji laboratorium. Secara administrasi sudah memenuhi, masalah fisik menunggu pemeriksaan. Apapun yang disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dari hasil pemeriksaan akan kita sampaikan ke publik,” kata Susila Brata.
Terakhir Susila Brata mengatakan hasil pemeriksaan lab telah diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Satu perusahan dari sembilan importir telah diblokir karena tidak memenuhi syarat registrasi kepabeaan. “65 kontainer saat ini masih kita segel di pelabuhan, supaya tidak ada tindakan hukum yang menyalahi aturan,” kata Susila Brata.
Budi Mardianto, Ketua Komisi I mengatakan rencananya Komisi I akan melakukan pengecekan langsung terhadap perusahaan yang memproduksi limbah plastik. Adapun instansi terkait yang ikut dalam Rapat Dengar Pendapat menyoal limbah plastik di Kota Batam, adalah Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Batam, Kepala Bea Cukai Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam. Sementara itu, Asosiasi Ekspor Impor Plastik Industri Indonesia tidak hadir dalam RDP tersebut. (nl)
Editor:red