SIDANG PARIPURA JAWABAN WALI KOTA BATAM TERHADAP RPJM 2016-2021 DAN PEMBENTUKAN PANSUS

Sidang Paripurna Jawaban dan tanggapan Wali Kota Batam atas pandangan fraksi-fraksi terkait RPJM 2016-2021. (Foto: Nila)
Keprinews.com, Batam – Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Senin, 8 April 2019, Rapat Paripurna dilakukan dengan agenda mendengarkan tanggapan dan jawaban Wali Kota Batam atas pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang RPJM Kota Batam Tahun 2016-2021, sekaligus pembentukan panitia khusus (pansus). Sidang diikuti 26 orang anggota dari 50 orang anggota dewan.
Sebelumnya, Udin P Sihaloho, Fraksi PDI-P mengatakan permintaan pembahasan Ranperda ditunda sampai selesainya pelaksanaan Pemilu. Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui Haendra Asman, menerima usulan ranperda dan menyambut baik pembahasan ke tahap selanjutnya. Mesrawati Tampubolon dari fraksi Partai Demokrat, mengusulkan untuk memprioritaskan pembangunan sumber daya manusia selain memprioritaskan pembangunan infrastruktur.

Menurut Fraksi Demokrat, angka kemiskinan Kota Batam sebesar 4, 97% pada tahun 2015. Namun angka kemiskinan Kota Batam sudah mengalami penurunan menjadi 4,81% pada tahun 2017. Kebijakan ini menjadi prioritas dalam perubahan RPJM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Batam berada di angka 6 sampai 7%. Selain angka kemiskinan, fraksi Demokrat juga menyoal pendidikan, belum bebasnya penduduk Batam dari buta aksara dan program wajib belajar pendidikan dasar menjadi fokus program.

Menanggapi kebijakan investasi untuk menciptakan lapangan kerja dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Safari Ramadhan. Amsakar mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya seperti program peningkatan investasi Kota Batam, kemudahan pelayanan perizinan di mall pelayanan publik, menjaga iklim investasi yang kondusif. Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan investasi di Kota Batam sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kota Batam.

Wali Kota Batam juga mengapresiasi masukan Amintas Tambunan dari Fraksi Demokrat dalam hal membuat payung hukum perubahan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam tahun 2016-2021 yang disesuaikan dengan RPJM nasional dan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau.

Menanggapi perihal penguatan ekonomi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mukriyadi. Amsakar mengatakan, hal itu sudah menjadi perhatian serius Pemko Batam. Yakni mendorong ekonomi kerakyatan berbasis UMK dan koperasi yang bersinergi dengan kebutuhan industri dan pasar domestik.

Amsakar menjelaskan, indikator usaha kecil dan industri kecil menengah menjadi kewenangan provinsi. Namun, Pemerintah Kota Batam tetap memperhatikan melalui fasilitasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi.

Dihapusnya indikator jumlah sentra UMKM yang dibentuk pada program peningkatan, pembinaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro adalah berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dimana indikator program lebih kepada outcome bukan output.

“Selain itu kewenangan pemerintah kota hanya pada usaha mikro. Sedangkan untuk usaha kecil sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan usaha menengah menjadi kewenangan pemerintah pusat berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2016,” kata Amsakar.

Dihapusnya indikator pembangunan gedung Balai Latihan Kerja juga berdasarkan evaluasi Kemenpanrb. Dimana indikator program lebih kepada outcome bukan output. Kegiatan pembangunan BLK tetap menjadi kebijakan Pemerintah Kota Batam yang dijabarkan di dalam rencana strategis perangkat daerah dinas Ketenagakerjaan.

Fraksi Hanura Bustamin menanggapi, agar dalam ranperda perubahan RPJMD Kota Batam tahun 2016-2021 perlu penguatan infrastruktur pasar. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Batam kata Amsakar, sependapat. Sebagai salah satu yang dapat memberikan penguatan di sektor industri dan peningkatan peran di sektor jasa perdagangan, pariwisata, maritim, pertanian dan  perikanan untuk menopang perekonomian.

Fraksi Persatuan Keadilan menanggapi pandangan umum yang disampaikan oleh Idawati Nursanti, adanya kerjasama yang baik dan harmonis antara legislatif dan eksekutif, sehingga pertukaran informasi dan komunikasi dapat berjalan lancar untuk pembahasan ranperda perubahan RPJMD Kota Batam tahun 2016-2021.

Usai menyampaikan jawaban dan tanggapan. Selanjutnya panitia khusus (pansus) dibentuk sesuai yang diusulkan oleh masing-masing fraksi yang diketuai Amintas Tambunan. Rapat paripurna dipimping Ketua DPRD, Nuryanto. “Pansus yang telah terbentuk, diminta untuk segera melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan melaporkan hasilnya dalam rapat paripurna,” kata Nuryanto. (Nila)

Editor: red

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA