BAWASLU PERIKSA ANWAR ANAS

Sebagai pelapor, Anwar Anas dimintai keterangan di Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu oleh oknum ASN, Imam Tohari.         (Foto: Nila)
Keprinews.com, Batam – Badan Pengawas Pemilu Kota Batam, Bawaslu, memeriksa Anwar Anas calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra, daerah pemilihan III, pada hari Senin, 18 Maret 2019, di Kantor Bawaslu, Teluk Tering, Batam Centre.

Di hari kedua belas pasca dilaporkannya oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) atas nama Imam Tohari, Kepala Bidang Trantib Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, dengan dugaan pelanggaran pemilu (pemilu), Bawaslu memanggil Anwar Anas, diperiksa sebagai pelapor.

Sebanyak 20 (dua puluh) pertanyaan dicecar oleh Bawaslu kepada Anwar Anas. Dalam pemeriksaan, Bawaslu mempertanyakan apakah Anwar Anas mengenal terlapor dan caleg yang diduga dikampanyaken Imam Tohari. Kepada Bawaslu, Anwar Anas mengatakan ia tidak mengenal Imam Tohari. “Kalau calegnya kenal, tapi sebatas mengetahui. Tidak kenal-kenal inilah,” kata Anwar Anas. Selain itu Bawaslu juga meminta kesediaan Anwar Anas dipanggil kembali jika diperlukan untuk melengkapi pemeriksaan.

Kuasa hukum Anwar Anas, Amir Mahmud mengatakan pemeriksaan berjalan dengan lancar. Ia mengapresiasi kinerja Bawaslu, sesuai dengan prosedur yang telah memproses laporan kliennya.

Sementara itu, Bosar Hasibuan, Divisi Penindakan Bawaslu Kota Batam mengatakan pihaknya masih memeriksa satu orang saksi dari salah satu media online. Sedangkan salah satu saksi lainnya dari media online juga masih ditunggu kehadirannya di kantor Bawaslu. Guna menindaklanjuti laporan Anwar Anas, Bawaslu rencananya akan turun ke tempat kejadian perkara untuk mendengarkan keterangan saksi, tempat acara berlangsung dan oknum ASN mengkampanyekan salah satu caleg.

Alat bukti yang saat ini diterima oleh Bawaslu adalah bukti video dan kliping koran.
“Dugaan sudah ada, tetapi keterangan belum lengkap. Kita belum mendapatkan video aslinya. Sementara saksi yang diajukan oleh pelapor tidak ada di tempat,” kata Bosar Hasibuan. Oleh karena itu pihaknya rencananya akan mendengarkan keterangan saksi yang berada di lokasi, sebagaimana penambahan saksi.

Terakhir, Bosar Hasibuan mengatakan pihaknya akan memanggil terlapor jika keterangan dari saksi-saksi sudah melengkapi pemeriksaan. (Nila)

Editor:red

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA