Polda Kepri Ungkap Kasus Pengiriman Pekerja Migran Indonesia

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga,Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan, SIK, MIK
Keprinews.com,Batam-Sesuai Rilis yang kita terima dari Kabid Humas Polda Kepri bahwa Pada hari Kamis, tanggal 7 Februari 2019, Sekira pukul 16.00 wib, bertempat di Pendopo Polda Kepri telah dilaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Pengiriman Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi Persyaratan.
Tersangka tindak pidana Kasus Pengiriman Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi Persyaratan 

Konfres tersebut Dihadiri Oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga,Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan, SIK, MIK dan Para awak media.

Dengan pelaku Inisial DH alias A, laki-laki, langsa (aceh), 28 oktober 1975 / 44 tahun, indonesia, islam, wiraswasta (calo tki ke malaysia), perum kapital raya tahap,Inisial E alias Pak Itam, laki-laki, ulak karang (padang utara), 27 februari 1976 / 42 tahun, islam, pekerjaan : wiraswasta (calo tki ke malaysia), perum orchid center,Inisial AS alias M, laki-laki, pamekasan (madura), 08 november 1983 / 36 tahun, islam, pekerjaan : wiraswasta (calo tki ke malaysia), tiban indah mc dermoot,Inisial MW alias W, laki-laki, bawean (jatim), 21 agustus 1974/42 tahun, islam, wiraswasta (staf boarding PT. Duta Bahari Sentosa), perum rexvin village, kec batam kota. Kota batam.

Adapun barang Bukti yang diamankan  1.3 Unit mobil, Mitsubishi L300, Toyota Hiace, dan Toyota Calya.
2.Dari pelaku DH alias A, diamanakan Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000, KTP, handphone, dan 17 paspor.

3.Dari pelaku E alias Pak Itam diamankan uang tunai sebesar Rp. 9.353.000, 10 lembar tiket kapal sindo ferry tujuan singapura, 17 paspor dan handphone.
4.Dari Pelaku MW alias W diamankan 14 lembar data travel, 1 paspor, buku tabungan, 4 boarding pass, dan handphone.

Dengan modus operandi     Melakukan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia dengan tujuan Malaysia namun dengan tidak memenuhi persyaratan dan/atau orang perseorangan melakukan penempatan pekerja migran indonesia melalui jasa penyeberangan laut di Terminal Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam .    
Sebagai kronologis kejadian bahwa Pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang perorangan yang akan menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri melalui Terminal Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam, kemudian sekitar pukul 10.00 wib, tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya 1 (satu) unit minibus warna putih  dengan plat nomor polisi BP 7913 ZE, 1 (satu) unit mobil Toyota Jenis Calya warna merah dengan plat nomor polisi BP 1840 MM dan 1 (satu) unit minibus merk Mitsubishi L300 warna putih biru dengan plat nomor polisi BP 8902 ZE, yang sedang membawa penumpang yang diduga merupakan pekerja migran indonesia yang akan di berangkatkan keluar negeri.

Kemudian tim melakukan penindakan di dalam gedung pelabuhan terminal Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam dan mengamankan 39 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan di berangkatkan dengan tujuan Negara Malaysia dengan modus bahwa 39 Pekerja Migran Indonesia tersebut diberangkatkan/menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke Negara Malaysia tanpa memiliki izin / visa bekerja di luar negeri.

Kemudian tim mengamankan dan membawa kendaraan dan barang bukti dokumen serta 39 orang Pekerja Migran Indonesia ke kantor Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut

Pelaku dikenakan dengan Pasal 81 jo pasal 69 dan/atau pasal 83 jo 68 dan/atau pasal 86  jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.(Humas)


Editor:Hen

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA