TUNTUTAN RUSNA TERLALU RINGAN SAVE MIGRAN UNJUK RASA

Suasana demo di Pengadilan Negeri Kota Batam, tak terima tuntutan JPU terlalu ringan atas nama J.  Rusna terdakwa TPPO
Keprinews.com, Batam – Sejumlah massa yang tergabung dari jaringan peduli migran, perlindungan anak dan perempuan yang menamakan diri Save Migran Kota Batam, berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Batam, Senin,  11 Februari 2019.
Aksi unjuk rasa dipicu dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai terlalu ringan terhadap,  Rusna, terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam tuntutan jaksa, Rusna divonis satu tahun enam bulan.
Massa yang terdiri dari delapan lembaga menyatakan sikapnya untuk mendukung Pengadilan Negeri Kota Batam sebagai lembaga penegak hukum yang nantinya akan memutuskan kasus pidana seadil-adilnya.
“Prihatin dengan tuntutan JPU pada terdakwa pelaku TPPO, Rusna hanya dituntut 1 tahun 6 bulan," kata Sudirman.
Berbeda dengan Paulus Baun yang yang dipidana 4 tahun dengan kasus yang sama perdagangan orang. Save Migran meminta pengadilan mengedepankan integritas, profesional dan menggunakan hati nurani berdasarkan ketuhanan yang maha esa dalam penegakan hukum dan memutuskan perkara.
Kedelapan jaringan peduli migran tersebut, Rumah Faye, Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Yayasan Embun Pelangi (YEP), Lintas Nusa (LINUS), Dunia Viva wanita, Gerakan Hati Nurani Anak (GERHANA), Layanan Informasi Bantuan Advokasi Kemanusiaan (LIBAK), P2TP2A Kota Batam. (Nila)

Editor:red

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA