DEWAN PRESIDIUM NGO 369 DESAK PEMERINTAH BOIKOT FOX INTERNASIONAL

Herwin Saputra, Sekwan Presidium NGO 369, desak pemerintah boikot kanal FOX Internasional.
Keprinews.com, Batam – Bebasnya konten porno dan kekerasan yang dipertontonkan secara gratis ke khalayak ramai saat ini, menjadi masalah serius semua pihak. Terlebih konten – konten tersebut semakin mudah diakses melalui smartphone. Tanpa pengawasan dan dukungan penegakan hukum, anak-anak Indonesia berpeluang untuk mengakses konten-konten porno dengan bebas, di mana pun dan kapan pun.
Di Indonesia, kehadiran kanal Fox Movies Premium, Fox Movies Action, Fox Movies, Star World, Channel V, Fox Channel dan Fox Crime, saban hari menyuguhkan adegan – adegan yang tidak pantas dipertontonkan. Pasalnya tergolong tidak sopan. Meski tidak transparan, hanya menampilkan bagian –bagian tertentu, namun kanal – kanal tersebut telah memamerkan adegan pornografi, kekerasan secara terang-terangan.
Memahami dampak siaran dari kanal Fox tersebut, Herwin Saputra, Sekretaris Dewan Presidium NGO 369 mengatakan kanal Fox perlu diboikot dari Indonesia. Pasalnya, di kanal Fox ditemukan unsur pornografi dan kekerasaan. Menurut Herwin Saputra hal itu jelas –jelas melanggar undang – undang yang berlaku di Indonesia. Salah satunya, Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai etika, siaran yang diperkenankan dan tidak diperkenankan untuk disiarkan kepada publik. Fox tidak lagi menggunakan blur atau sensor pada siaran televisi yang mengandung  tindak pornografi dan kekerasan. Oleh sebab itu, Dewan NGO 369 akan mendesak Komisi Penyiaran Indonesia Pusat untuk segera memboikot kanal Fox dari Indonesia.
Tujuan untuk memboikot kanal Fox, kata Herwin Saputra, selain untuk membentuk moral yang baik kepada khalayak penonton, khususnya pada anak-anak, juga untuk menekan kerugian negara. “Pasalnya, channel-channel tersebut telah meraup keuntungan yang banyak, melalui penjualan program di Indonesia tanpa membayar pajak. Padahal penghasilan pajak adalah salah satu sumber pendapatan terbesar di negara ini,” kata Herwin Saputra.
Selain itu, Group Fox Internasional Channel juga tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyiaran dan pendistribusian saluran-saluran kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) di Indonesia. Hal itu membuat siaran yang ditayangkan di Indonesia tidak tercover. Pasalnya tidak melalui uplink dan colocation di Indonesia dan proses penerapan sistem sensorship. Tindak pidana lainnya juga terdeteksi dari manipulasi ketenaga kerjaan yang mengatasnamakan Fox Internasional, yakni PPH, NPWP, Jamsostek pada karyawan yang sudah lebih dari beberapa karyawan.
Oleh karena dampak kerugian yang ditimbulkan kanal Fox di Indonesia, Dewan Presidium NGO 369 meminta kepada pemerintah untuk segera menghadirkan pejabat tinggi Fox Internasional yang notabene penanggungjawab representatif office di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan penjualan programnya sekaligus mendesak pemerintah agar kanal Fox Internasional disegel. (Nila)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA