Akhir Tahun 2018 BNNP Kepri Musnahkan 1,062 Kg Sabu

Pemusnahan sabu di Ujung Tahun 2018  oleh BNNP Kepri
Keprinews.com, Batam – Tutup akhir tahun 2018, 31 Desember, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1.061,54 (seribu enam puluh satu koma lima puluh empat) gram dari 2 kasus peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Senin, 10 Desember 2018, sekira pukul 14.00 Wib, petugas Bea dan Cukai berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial R (25), warga negara Indonesia bersama satu orang temannya berinisial L (29) warga negera Indonesia, seorang perempuan. Keduanya didapati membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat seribu seratus empat gram (berat kotor).

Guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, sebanyak 130, 46 gram disisihkan. Sedangkan untuk pemusnahan, sebanyak sembilan ratus tujuh puluh tiga koma lima puluh empat gram. “Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Richard Nainggolan, Kepala BNNP Kepri.

Kasus kedua, sesuai laporan kasus narkotika: LKN / 41 / XII / 2018 / BNNP, di mana pada Jumat  tanggal 14 Desember 2018, sekira pukul 22.00 Wib di Lobby Hotel Sky Inn, Kota Batam Provinsi Kepri. Petugas BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki bernama R (21 Thn) WNI karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 100 (seratus)  gram.

Sabu dibawa dengan cara menyembunyikannya di dalam kantong plastik berwarna biru. Tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebanyak 12 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktikan perkara di persidangan. Selebihnya, sebanyak 88 (delapan puluh delapan) gram dimusnahkan,” kata Richard Nainggolan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemusnahan dilakukan oleh Richard Nainggolan yang di dampingi, Kepala BNN Kota Batam, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kejari Batam, Bea Cukai Batam, dan Ketua DPD Granat Kepri, Samsul Paloh. (nila)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA