Pemusnahan sabu di Ujung Tahun 2018 oleh BNNP Kepri |
Sebelumnya, Senin, 10 Desember 2018, sekira pukul 14.00 Wib, petugas Bea dan Cukai berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial R (25), warga negara Indonesia bersama satu orang temannya berinisial L (29) warga negera Indonesia, seorang perempuan. Keduanya didapati membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat seribu seratus empat gram (berat kotor).
Guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, sebanyak 130, 46 gram disisihkan. Sedangkan untuk pemusnahan, sebanyak sembilan ratus tujuh puluh tiga koma lima puluh empat gram. “Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Richard Nainggolan, Kepala BNNP Kepri.
Kasus kedua, sesuai laporan kasus narkotika: LKN / 41 / XII / 2018 / BNNP, di mana pada Jumat tanggal 14 Desember 2018, sekira pukul 22.00 Wib di Lobby Hotel Sky Inn, Kota Batam Provinsi Kepri. Petugas BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki bernama R (21 Thn) WNI karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 100 (seratus) gram.
Sabu dibawa dengan cara menyembunyikannya di dalam kantong plastik berwarna biru. Tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebanyak 12 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktikan perkara di persidangan. Selebihnya, sebanyak 88 (delapan puluh delapan) gram dimusnahkan,” kata Richard Nainggolan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemusnahan dilakukan oleh Richard Nainggolan yang di dampingi, Kepala BNN Kota Batam, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kejari Batam, Bea Cukai Batam, dan Ketua DPD Granat Kepri, Samsul Paloh. (nila)