Simpang Siurnya Izin Dan Sistem Pengawasan Di PT. Haikki Green

Leni memaparkan kebingungan nya di komisi III DPRD Batam,PT Haikki Green Tak punya dana cukup mengelola limbah B3(foto:nila)
Keprinews.com, Batam - Belum terpecahkannya persoalan penimbunan limbah bahan beracun dan berbahaya limbah (B3) kini PT. Haikki Green diperhadapkan pada persoalan izin pemanfaatan limbah. Pasalnya, PT. Haikki Green, yang beroperasi sejak tahun 2016 hingga saat ini mengunakan izin uji coba pemanfaatan. Jefri Simanjuntak, anggota Komisi III DPRD secara tegas mengatakan, izin uji coba tidak bisa digunakan sebagai izin.

Komisi III DPRD telah memintai pertanggungjawaban PT. Haikki Green terkait limbah B3 yang tak kunjung diolah. Selain itu Kementerian Lingkungan Hidup juga telah mengeluarkan surat agar perusahaan tersebut segera mengclean up. Namun, PT. Haikki Green beralasan, mereka tak memiliki dana untuk membiayai pengiriman ke luar kota atau pun mengekspor limbah B3.“Kami pun bingung, karena biaya pengiriman ke luar itu sangat tinggi, sementara dana kita tidak cukup,” kata Leni.

"Menyoal kekurangan dana, Komisi III DPRD akan mempertemukan pihak perusahaan penghasil limbah, untuk mendengarkan sejauh mana tanggung jawab perusahan penghasil limbah dengan PT. Haikki. Perusahaan penghasil limbah dihadirkan, pasalnya Leni tidak bisa menunjukkan bentuk kerjasama antara perusahaan-perusahaan penghasil limbah dengan PT. Haikki Green yang dituangkan dalam dokumen. “Sejak tahun 2010 saya di keuangan. 

Jadi data-data lama tahun 2007 itu tidak bisa saya temukan di mana,” kata Leni.Tak hanya mendengarkan keterangan perusahan penghasil limbah. Senin depan, pihak BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam pun akan dihadirkan untuk mendengarkan sejauh mana keterlibatan BP Batam dan DLH Kota Batam dalam pemanfaatan limbah B3 tersebut.

Kepada kerprinews.com, Binsar Tambunan, Kepala Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam mengatakan kerjasama antara BP Batam dengan PT. Haikki Green hanya sebatas lahan. Sedangkan untuk pengawsan, kata Binsar Tambunan ada di pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Prinsipnya kita sewakan lahan. Pengawasan ada di DLH Pemko dan KLKH,” kata Binsar Tambunan. Kendati pun demikian, kata Binsar Tambunan, pihaknya telah melaporkan kondisi PT. Haikki Green, kepada pengawas untuk ditindaklanjuti.Ditanya siapa pengawas yang dimaksud, dan tindakan apa yang telah diambil oleh pengawas terhadap PT. Haikki Green baik dari pengolahan dan izin, Binsar tak menjawab keprinews.com.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie, mengatakan bahwa kawasan PT. Haikki Green dikelola oleh BP Batam. DLH Kota Batam hanya menerima laporan berkala dari PT. Haikki Green.

Sepengetahuan Herman Rozie, PT. Haikki Green telah berhenti sejak beberapa tahun. “Itu kawasan yang dikelola BP, pengawasan kita adalah dari laporan berkala mereka dan setahu saya mereka sudah stop sejak beberapa tahun yang lalu, dan sekarang sudah ditangani kementrian,” kata Herman Rozie.

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat RDP (13/12), Jefry Simanjuntak, anggota Komisi III DPRD Batam, sempat menyoal pengawasan yang dilakukan oleh DLH Kota Batam. Dimana saat itu, Kabid Penindakan DLH, Noviandra mengatakan jika PT. Haikki Green memiliki izin. Jefri Simanjuntak menyoroti kurangnya pengawasan dari DLH Kota Batam, terhadap PT. Haikki Green. 

Di satu sisi Kementerian Lingkungan Hidup mendesak agar segera diclean up, di sisi lain Kadis DLH mengatakan sudah tidak beroperasi lagi sejak beberapat tahun lalu.

Komisi III DPRD Kota Batam, mengatakan jika izin pemanfaatan limbah B3 masih uji coba, Kepala Dinas DLH Kota Batam, Herman Rozie memberikan jawaban berbeda. “Kalau tak salah mereka sudah punya izin pengolahan menjadi batako sejak tahun 2016 an/2017,” kata Herman Rozie. 

Terakhir, Nyanyang Pratamura, Ketua Komisi III, mengatakan jika tidak ada penyelesaian yang jelas, kita akan mendesak DLH Kota Batam, merekomendasikan PT. Haikki Green ditutup. (nila)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA