Kourum Tidak Memenuhi Paripurna DPRD Batam Ditunda

Keprinews.com
Suasana Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2018 Nampak ruangan DPRD Batam kosong(foto:nila)
Keprinews.com,Batam – Rapat Paripurna ke-20 masa Persidangan I Tahun sidang 2018 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Senin, 17 Desember 2018 ditunda. Rapat paripurna seyogianya akan mengagendakan laporan Bamperda terkait pengkajian dan harmonisasi ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sekaligus pengambilan keputusan.

Laporan pansus pembahasan ranperda usaha peternakan dan pelayanan kesehatan hewan sekaligus pengambilan keputusan. Dan laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2001, Nomor 04 Tahun 2010, Nomor 8 Tahun 2013 dan Nomor 6 Tahun 2014, sekaligus pengambilan keputusan tidak bisa dilanjutkan.

Sidang paripurna ditunda hingga masa tiga hari. Terhitung dari ditundanya rapat paripurna hari ini. Jalannya sidang diskor dua kali karena tidak memenuhi kourum. Tepat pukul 16.00 Wib, rapat dimulai dan dibuka oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

Namun karena korum tidak memenuhi, sidang diskor selama 10 menit. Tetapi sidang kembali diskor selama 5 menit, karena jumlah fisik yang hadir hanya 26 orang, dari 50 orang. “Sedangkan yang tidak hadir, sebanyak 24 orang,” kata Nuryanto.

Berdasarkan jadwal, rapat paripurna dimulai pada pukul 14.00 Wib. Tetapi karena beberap peserta rapat belum hadir, sidang akhirnya dimulai pukul 16.00 Wib. Nuryanto akhirnya menghentikan rapt karena sidang tak memenuhi kuorum dengan tak hadirnya sebagian besar anggota dewan. Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, dan lembaga adat daerah.(nila)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA