Beroperasi sejak 2016 PT. Haikki Green Gunakan Izin Uji Coba Pemanfaatan

Rapat Dengar Pendapat Umum Mengenai Pengelolaan Limbah B3 Di Area PT Haikki Green(foto:Nila)
Keprinews.com, Batam – PT Haikki Green, perusahaan pemanfaatan limbah untuk bahan campuran batako dan pavling blok, sejak tahun 2016 hanya memiliki izin uji coba pemanfaatan. Kamis, 12 Desember 2018, pertemuan antara PT. Haikki Green dengan Komisi III DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, berjalan alot tanpa solusi. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Batam, PT. Haikki Green tidak bisa menunjukkan kontrak kesepakatan awal dengan perusahaan – perusahaan penghasil limbah karbit.

Eki Kurniawan, anggota Komisi III DPRD Batam mengatakan, PT. Haikki Green tidak bisa hanya mengantongi izin uji coba pemanfaatan. Menurut Eki, itu bukan izin. Leni yang mewakili perusahaan PT. Haikki Green mengatakan dirinya menjabat di bagian keuangan, pasca perusahan – perusahaan penghasil karbit melakukan kerjasama pada tahun 2007. “Sejak tahun 2010 saya di keuangan. Jadi data-data lama tahun 2007 itu tidak bisa saya temukan di mana,” kata Leni.

Menjawab masalah izin uji coba yang dimiliki PT Haikki Green, pihak perusahaan telah mengajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup, namun hingga saat ini, mereka masih mencari solusi. Saat ini, PT. Haikki Green hanya bisa melakukan penambahan mesin dan mencarikan lahan untuk mengatasi timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (b3). “Dengan adanya penambahan mesin, target kita bisa bertambah. Itu sudah kami sampaikan ke kementerian lingkungan hidup, penambahan mesin untuk mencapai target,” kata Leni.

Lena mengaku PT. Haikki Green bingung mengirimkan limbah dengan biaya yang tinggi. Jika harus diekspor ke Malasya, kata Lena akan memakan biaya. Saat ini, PT Haikki Green hanya bisa memanfaatkan limbah di lokasi saja. “Jika pun harus diclean up, harus dikirim keluar,” kata Lena.

Guna mencari solusi permasalahan limbah, dimana sesuai refrensi dari Komisi VII DPR RI dan Gumku KLH, sudah harus diclean up, Komisi III DPRD yang diketuai Nyanyang Pratamura dan anggota Komisi III lainnya, Amintas Tambunan, Jefry Simanjuntak, Werton Panggabean sepakat untuk memanggil kembali pihak penghasil limbah, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, dan PT. Haikki Green. Dijadwalkan Senin depan, RDP akan digelar di ruang Komisi III DPRD.  

Rencananya, Komisi III DPRD akan mendengarkan sejauh mana kerjasama kontrak antara penghasil limbah dengan PT. Haikki Green. Selain itu KomisI juga akan mendengarkan keterlibatan antara BP Batam dengan PT. Haikki Green. Sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, menurut Eko Kurniawan, penghasil limbah harus memastikan limbah benar - benar dimusnahkan. (Nila)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA