Komnas Perlindungan Anak : SURYANTO PATUT DIKENAKAN PASAL BERLAPIS

Keprinews.com,Jakarta 28/08/18 : Suryanto bin Muhak (45) pelaku penyiksaan dan penelantatan serta penyekapan terhadap dua orang keponnakannya masing-masing berusia 4,5 dan 3.5 tahun di Batam patut dijerat dengan pasal berlapis.
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlundungan Anak

"Tidak ada toleransi terhadap terhadap tindakan dan perlakuan Suryanto yang tidak berprikemanusiaan itu".  Setiap anak harus terbebas dari penyiksaan dan penelantatan serta penyekapan,  demikian ditegaskan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam  menyikapi kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap 2 anak di Batam Selasa 28/08.
Gambar : Kapolres Balerang memberikan keterangan Pers bersama tersangka Suryanto (45) Senin 27/08  di kantor Polres Balerang.

Pengungkapan tindak pidana penyiksaan,  penelantaran dan penyekapan anak ini bermula ketika Ketua RT 10 Junedi yang curiga dengan rumah di Perumahan Center Park Kecamatan Batuaji, Batam. Kemudian Junedi melaporkan kecurigaan itu kepada Polisi karena sering mendengar tangis dan jeritan minta tolong anak.

Atas kerja cepat Polres Balerang dan partidipasi watga masyarakat yang tanggap dan peduli, benar saja dua anak  yang dilahirkan dari pasangan suami istri Taher dan Aisyah yang saat ini bekerja di Timor Leste ditemukan didapur berlantai tanah dalam kondisi sangat memprihatinkan.

" Kondisi kedua anak itu sangat menyedihkan, bajunya kotor dan tubuh penuh luka lebam, luka gores, dan luka dikepala akibat benda tumpul akibat penyiksaan paman korban.

Disamping itu, saat kedua boca malang ini saat dievakuasi dari rumah penyekapan kondisinya lemas akibat tak diberikan makan ujar Kapolres Kombes Hengky saat memberikan keterangan pers di kantornya Senin 27/08.

Dari lokasi penyekapan  bocah malang itu  ditemukan gagang sapu patah yang diduga dilakukan untuk menganiaya dan menyiksa korban. Untuk mengasuh kedua bocah malang ini, Suryanto adik kandung dari  ayah korban  Taher dan ibunya Aisyah  memberikan biaya hidup untuk kedua anak setiap bulannya  Rp. 2,6 juta,  namun tidak dipergunakan untuk membiayai hidup kedua bocah tetapi  justru sebaliknya mendapat penyiksaan dan penelantaran.

Untuk menyikapi peristiwa kejam ini,  Arist Merdeka menekankan,   Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen  yang diberikan tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia meminta Kapolres Balerang untuk menerapkan pasal berlapis yakni  penelantaran dan penganiayaan dan penyekapan sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut Suryanto dengan tuntutan pidana maksimal.

Suryanto  sebagai paman keluarga terdekat korban sesungguhya punya kewajiban untuk  melindungi anak  bukan justru melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan itulah yang memberatkan Suryanto, tambah Arist.

Untuk perbuatannya itu,  Suryanto  harus  bertanggung jawab  dan harus pula menjalani hukum  yang berkeadian bagi korban. Suryanto terancam 15 tahun pidana penjara, demikian jelas Arist.(ams)

Editor:hms

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA