BNNP Kepri Musnahkan Sabu Seberat 6.578,07 Gram Dari 3 Kasus Peredaran Narkoba

Keprinews.com,Batam-Badan narkotika nasional provinsi kepulauan Riau(BNNP Kepri).melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika berjenis Sabu" seberat 6.578,07 dari 3 kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Sindikat narkotika di wilayah provinsi kepulauan riau batam.(30/08/2018).
Konpres pemusnahan  narkoba oleh BNNP  Kepri 

Petugas BNNP Kepri berhasil menangkap 2 orang di duga sebagai jaringan kurir Narkotika di lokasi pantai stres batu ampar batam,kedua tersangka tertangkap membawa sabu seberat 3,590 gram.

Dua orang ini berinsial A (21Thn) Warga Negara Indonesia, dan H (45Thn) yang juga Warga Negara Indonesia.

Dari hasil keterangan 2 orang tersebut di sinyalir Sabu berasal dari Malaysia, dan Petugas masih melakukan pengembangan atas kasus peredaran Narkotika jenis sabu di Kota Batam.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan menuturkan ada enam tersangka dalam kasus narkotika ini.


“Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda,” kata Richard.

Barang Bukti dari pengembangan yang dilakukan petugas terhadap tersangka A (21Thn) WNI didapati barang bukti Sabu dengan berat 1.490 Gram dan dimusnahkan seberat 1418.24 gram serta disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan sebanayk 71.76 gram.

Sementara itu tersangka lainnya yang berininsial O (20Thn) WNI berhasil diamankan oleh petugas BNNP Kepri di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, dan didapati sabu seberat 106 gram yang disimpan di dalam anus, serta menangkap satu orang laki-laki berininsial K (26 thn) WNI dengan barang bukti seberat 80 gram yang disimpan dalam anus.


Dari barang bukti tersebut dilakukan pemusnahan sebanayk 72 gram dan sebanyak 114 gram disisihkan untuk uji laboratorim dan pembuktian perkara di persidangan.

Hasil penggembangan dari tersangka G (53 thn) petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 5,260 gram sabu dan menangkap R (36 thn) warga Bengkong Permai.

Sabu yang berhasil dimusnahkan seberat total 6,578.07 gram dengan menggunakan alat incinerator yang merupakan alat pembakar yang dioperasikan dengan melakukan pembakaran pada suhu tertentu hingga terbakar habis.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Hany putri).

Editor:msp

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA