Susu Kental Manis Menjadi Pembahasan Masyarakat

Batam,keprinews.com- Bertahun-tahun masyarakat salah memahami tentang produk susu kental yang biasa di jual bebas oleh para pedagang.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan produk susu kental manis yang selama ini beredar tidak mengandung padatan susu. Justru mengandung gula dalam kadar yang sangat tinggi dan tidak dianjurkan dikonsumsi sehari-hari.
Hal ini banyak masyarakat yang tertipu, karena banyak masyarakat yang menyajikan produk ini kepada anak sebagai alternatif susu bubuk yang secara ekonomi berkali-kali lipat lebih mahal.
Menanggapi hal ini Komisi IX DPR menyarankan agar penjualan produk susu kental manis dihentikan sementara jika terbukti tidak mengandung susu. Sebab, dalam kemasan produk itu secara eksplisit masih tertulis susu kental manis.
“Sebelum ada kejelasan soal produk tersebut, sebaiknya penjualannya dihentikan sementara. Kalau memang tidak mengandung susu seperti temuan BPOM, tentu tidak layak dipasarkan dengan label seperti itu,” ujar Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay, Kamis (5/7/18), seperti dikutip dari kumparan.com
Lanjut Saleh bahwa, komisinya akan memanggil BPOM dalam waktu cepat untuk mengklarifikasi hal ini. “Komisi IX akan meminta klarifikasi langsung kepada BPOM terkait susu kental manis ini. Pasalnya, pernyataan media yang mereka sampaikan telah menimbulkan kegelisahan di masyarakat,” kata Saleh
Selain memanggil BPOM, Saleh juga menyampaikan akan memanggil pihak produsen untuk mengklarifikasi hal ini, “Kalau melihat iklannya, susu kental manis ini kan sangat bergizi. Lalu ada temuan seperti ini. Sudah sepatutnya kita mendapatkan penjelasan resmi dari produsennya. Jangan sampai terkesan ada unsur penipuan di dalamnya. Kalau itu terjadi, bisa panjang ceritanya,” terangnya.
BPOM mengeluarkan surat edaran tentang Label dan Iklan pada Produk susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) terkait hal imi pada Mei 2018, BPOM memberikan aturan ketat terkait peredaran susu kental manis, yaitu:
A.Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.
B.Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.
C.Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
  • Berbagai sumber

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA