BNN RI Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Shabu 1,037 Ton Kepada Kejaksaan Agung RI

Keprinews.com,Kepri- Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti narkotika jenis shabu seberat 1,037 ton yang dilaksanakan pada hari Senin (4/6/2018) di dermaga Tanjung Uban batam,penyerahan dilakukan oleh Kepala BNN Heru Winarko dan diterima oleh Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI.
Ket Foto:Kepala BNN ,Dirnakoba Kejaksaan Agung dan Deputi Pembrantasan BNN

Penyidikan penangkapan 1, 037 ton Shabu dilakukan pada 7 Februari 2018 yang diangkut dengan kapal ikan berbendara Singapura bernama SUNRISE GLORY di Selat Philip perairan Batam telah selesai dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka 4 orang warga negara taiwan

Kini tiba saatnya Penyidik BNN menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Agung RI untuk proses hukum selanjutnya.

Adapun Kronologi kasus tersebut sbb:
Pada awal bulan Nopember 2017 Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapatkan informasi adanya penyelundupan Narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan oleh jaringan Taiwan dengan cara menggunakan kapal ikan yang diketahui bernama SHUN DE MAN 66 yang masuk ke Indonesia melalui perairan laut bagian Barat Indonesia (Samudera Hindia).


Selanjutnya Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Satgas 115 KKP, TNI AL dan Ditjen Bea Cukai melakukan pemantauan terhadap kapal ikan bernama SHUN DE MAN 66 di perairan laut bagian Barat Indonesia (Samudra Hindia) yang dilakukan oleh Guskamla Armabar TNI Angkatan Laut.


Pada tanggal 7 Februari 2018 sekitar pukul 14.00 wib KRI SIGUROT 864 dibawah kendali Guskamlabar TNI Angkatan Laut dalam rangka Operasi Pamtas Indosin 2018 melakukan patroli laut di perbatasan perairan Indonesia – Singapura telah menangkap kapal ikan berbendara Singapura bernama SUNRISE GLORY yang memasuki wilayah Perairan Indonesia tepatnya di Selat Philip di Batam.


Petugas mengamankan empat orang ABK berkewarganegaraan Taiwan antara lain: Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu, karena dugaan pelanggaraan Undang-Undang Perikanan dan pelayaran. Selanjutnya para tersangka diserahkan kepada penyidik Lanal Batam.


Dua hari berselang, Jumat, 9 Februari 2018, sekitar pukul 18.00 WIB tim gabungan yang terdiri BNN RI, WFQR IV/Lanal Batam, dan Bea Cukai pusat dan Batam melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan di atas kapal. Hasilnya, petugas mengamankan 41 karung berisi 1.019 bungkus Shabu seberat total 1,037 Ton. Shabu tersebut disembunyikan di dalam palka bagian belakang kapal.


Selanjutnya, pada 13 Februari 2018 para Tersangka dan Barang Bukti diserahkan  kepada Penyidik untuk diproses sidik lebih lanjut.


Untuk diketahui bahwa Kapal Sunrise Glory ini telah berkali-kali masuk ke Indonesia. Pada awalnya, informasi yang diperoleh bahwa kapal ini mengangkut Shabu 3 ton karena itulah dilakukan pengembangan kasus untuk mencari sisa Shabu lainnya.


Kemudian pada Jumat, 4 Mei 2018, Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Kepala BNN, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Kesehatan, Kabareskrim Polri, memimpin pemusnahan Barang Bukti Shabu tersebut di silang Monas, Jakarta Pusat.(Humas Bnnp kepri)

Editor:mp

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA