Kejari Lingga Selamatkan Kerugian Keuangan Negara RP 460.466.400

Keprinews com, LINGGA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga Puji Triasmoro mengelar jumpa pers, di Aula kantor Kejari Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Rabu (2/4/2018) siang.
Kepala Kejari Lingga Dalam jumpa pers

Dalam jumpa pers tersebut, Puji menjelaskan bahwa dari pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) TA 2013, pihak Kejari telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 460.466.400.

"Untuk tahun ini, uang negara yang berhasil kami selamatkan dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan Alkes TA 2013 di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, Rp 460.466.400, dan akan kami kembalikan ke kas negara," kata Puji Triasmoro.

Terkait dana yang berhasil diselamatkan itu, pihak Kejari akan segera mengirimnya melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Setelah ini kita akan mengirimkan uang tersebut ke kas daerah melalui BANK BRI," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, total uang yang akan dikembalikan ke kas negara itu diamankan dari kedua terdakwa atau yang sudah terpidana, yakni Said Mukhtar dan Kasmadi.

"Atas nama Said Muktar, setelah proses persidangan, sudah diputuskan bahwa Said Muktar terbukti bersalah dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 61.875.582," ungkap Puji.

Sementara, lanjut Puji, untuk terdakwa Kasmadi uang pengantinya sebesar Rp 348.585.818 sudah dibayarkan.

"Kedua terpidana, untuk uang penganti sudah lunas dibayarkan. Kalau untuk denda sebesar Rp 50 juta, yang belum membayar hanya Kasmadi saja. Kalau Said Mukhtar sudah melunasinya," ungkap pria yang memiliki dua anak itu.

Mengenai perkara, lanjut dia, kedua terpidana di bebankan biaya masing-masing sebesar Rp 5000. (Red/Sim)

Editor:hen

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA