Polda Kepri Gelar Pemusnahan Narkotika Seberat 1813,3 Gram

Keprinews.com,Batam-Sesuai rilis yang kita terima dari Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga  adanya Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dilaksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 sekira pukul 10.00 Wib
Pemusnahan Narkotika yang dilakukan Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Sades Oloan Maruli Pardede SIK 

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Sades Oloan Maruli Pardede, SIK, Kejaksaan Negeri Batam, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, serta Pengacara tersangka.

Adapun KRONOLOGIS KEJADIAN Berdasarkan Informasi dari Masyarakat, pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 polisi melakukan Undercover Buy dengan berpura-pura memesan Narkotika kepada tersangka Kemudian sekira pukul 18.50 Wib di Komplek Shangrila Kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama temannya AR, Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka SR , kemudian Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka RH pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 sekira pukul 10.20 wib di Pulau Buluh Kecamatan Bulang Kota Batam, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RH lalu ditemukan3 (tiga) bungkus Kristal Bening diduga Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengembangan lagi di pulau Jaloh Hutan Sungai Gading Kecamatan Bulang Kota Batam dan ditemukan 1 (satu) bungkus Kristal bening diduga sabu yang disimpan tersangka RH didalam tanah, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyidikan perkaranya.

Kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap RH,Polisi melakukan pengembangan dan menangkap HR dan RM dirumahnya, pada hari Rabu tanggal 11 April 2018, sekira pukul 20.30 wib di kebun ubi pulau jaloh kelurahan Gelam Kecamatan Bulang Kota Batam, ditemukan 5 (lima) bungkus sabu dari dalam tanah Kebun Ubi, atas pengakuan dari tersangka HR yang sebelumnya menyimpan sabu tersebut atas permintaan dari tersangka RM.

Selanjutnya ke 2 (dua) tersangka beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna Proses penyidikan perkaranya.
BARANG BUKTI Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 989 (Sembilan ratus delapan puluh Sembilan) gram.

Dengan rincian : Disisihkan31(tiga puluh satu ) gram untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan kemudian dikembalikan dari labfor Medan dengan sisa total30 (tiga puluh) gram dan Disisihkan34 (tiga puluh empat) gram untuk pembuktian perkara ditambah sisa pengembalian dari Labfor Medan.

Dan Barang Bukti Sabu seberat956 (Sembilan ratus lima puluh enam) gram untuk dimusnahkan,842,1 (delapan ratus empat puluh dua koma satu) gram dengan rincian :57,5 (lima puluh tujuh koma lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan kemudian dikembalikan dari labfor Medan dengan sisa total 54,6 (Lima puluh empat koma enam).

58,6 (lima puluh delapan koma enam) gram untuk pembuktian perkara ditambah sisa pengembalian dari Labfor Medan.780,5 (tujuh ratus delapan puluh koma lima) gram disisihkan untuk dilakukan Pemusnahan.

Total 130,3 (seratus tiga puluh, koma tiga) gram, dengan rincian : 47,5(Empat puluh tujuh koma lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan kemudian dikembalikan dari labfor Medan dengan sisa total 44,5 (Empat puluh empat koma lima). 50,5 (lima puluh, koma lima) gram untuk pembuktian perkara ditambah sisa pengembalian dari Labfor Medan.

Barang Bukti Sabu seberat76,8 (tujuh puluh enam koma delapan) gram untuk dimusnahkan,Adapun Total jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.813,3 (SERIBU DELAPAN RATUS TIGA BELAS KOMA TIGA) GRAM.

Pasal yang dilanggar :Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun, Paling lama 20 Tahun.

Himbauan Kabid Humas Polda Kepri ″kepada Masyarakat Kepri khususnya Kota Batam agar selalu bekerja sama dengan Kepolisian apabila dilingkungan tempat tinggalnya nya terdapat jalur atau orang yang melakukan peredaran Narkotika, untuk segera melaporkan ke Pihak Kepolisian, Mari bersama kita menjaga Kepri Bebas dari Narkoba*(Red/Humas)

Editor:hen

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA