" Kegiatan pemusnahan Barang bukti Narkotika ini dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigadir Jenderal Polisi Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH, dihadiri Kepala BNNP Kepri, Dit Resnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kepala Kantor Kpu Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kantor Pos Batam Centre, Kepala Avsec Batam, serta Para Perwira Polda Kepri dan jajarannya serta awak media.
![]() |
Konfrensi Pers Pemusnahan Narkoba hasil Tangkapan desember 2017 |
" Menurut kabad Humas Polda Kepri Kabid Humas Polda Kepri Drs. S. Erlangga dalam konfrens nya mengatakan Barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika Jenis Sabu, Ganja, Ekstasi dan Katinona.
Narokotika ini hasil dari tangkapan sejak desember 2017 hingga Januari 2018,Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri beserta Jajaran serta hasil joint investigation Polda Kepri dengan Bea Cukai, AVSEC dan PT. POS Indonesia yang dilaksanakan pada bulan Desember 2017 dan Januari 2018.

Penangkapan di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam dan di tengah laut sekitar pulau Setokok Bulang Kota Batam (barang bukti jenis sabu), di tengah laut sekitar pulau Setokok Bulang Kota Batam (barang bukti jenis ekstasi), Kantor PT. POS INDONESIA Batam Centre (barang bukti jenis katinona), Ruli Tiban Lama Kec. Sekupang Kota Batam (barang bukti jenis ganja kering)
Tersangka dari 11 Laporan Polisi berhasil diamankan 18 orang sebagai tahanan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polresta Barelang. Sementara Barang Bukti yang disita untuk dimusnahkan yakni Narkotika Jenis sebanyak 74325,5 (tujuh puluh empat ribu tiga ratus dua puluh lima koma lima) gram , Barang bukti jenis katinona dimusnahkan sebanyak 48951(empat puluh delapan ribu Sembilan ratus lima puluh satu) gram, Barang bukti jenis Ganja kering sebanyak 25763(dua puluh tiga ribu seratus tiga belas) gram , Barang bukti jenis ekstasi dimusnahkan adalah sebanyak 27252 (dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh dua) butir.”Terangnya
Modus Operandi untuk memasukakan barang haram ini, pemeriksaan terhadap tersangka bahwa narkotika jenis sabu berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Batam (sebagai daerah transit) dengan menggunakan jalur laut dan udara untuk dikirim ke Surabaya, Jakarta, Bangka Belitung dll dengan menggunkan jasa cargo, ekspedisi dan kurir.
Katinona hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa narkotika jenis katinona berasal dari Etiophia dan akan dikirim ke Malaysia melaui Jakarta dan Batam dengan menggunakan jasa PT. Pos Indonesia.
Ganja Kering hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa narkotika jenis ganja berasal dari Medan Sumatera Utara tujuan Batam dengan manggunakan jalur laut (kapal Pelni).
Ekstasi hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa narkotika jenis ekstasi berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Batam (sebagai daerah transit) dengan menggunakan jalur laut untuk dikirim Palembang.
Konstruksi Pasal Persangkaan , SabuPasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) danataupasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Katinona Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Ganja Pasal 111 ayat (2) Juncto pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Ekstasi Pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.Red/Humas
Editor:hendry
Editor:hendry