![]() |
Tim Pulbaket(pengumpulan bahan keterangan) berangkat kepulau ajab |
![]() |
pulau ajab dan tim pulbaket |
Adapun Pulau ajab yang terletak di wil ayah Desa Mantang Lama Kec. Mantang, posisi pulau tersebut berhadapan langsung dengan Kp. Sungai Laut Kel. Sungai Enam Kec. Bintan yang mempunyai Luas +/- 42 Ha (darat), karakteristik wilayah merupakan pulau yang tdk berpenghuni, vegetasi yang tumbuh di pulau tersebut antara lain pohon bakau, tanaman batang keras, dan sama sekali tidak memiliki pantai berpasir.
" Adapun pihak pihak yang ikut dalam pulbaket tentang kepemilikan pulau Ajab diikuti Danramil 02/Bintim Kapt Inf T.Telaumbanua,Camat Mantang bapak pilihan,dari Polsek Gunung Kijang Ipda Epi Aprianto,Pasi intel Kodim Kpt Inf Budi,Kades Mantang lama bpk jaini dan diperoleh info bhw di pulau tsb, terdapat warga masyarakat yg telah memiliki lahan serta berkebon antara lain :
■ Said Idrus, alamat Jl. Rumah Sakit Gang Said Husin (Kp. Jawa) Tanjung Pinang, lahan yg dimiliki sbnyk 3 sertifikat ( 1 sertifikat = 1 s/d 2 Ha).
■ Said Muhtar (abang said Idrus) 4 sertifikat ( masing2 1,5 s/d 2 Ha).
■ sdr Elza (keluarga said Idrus) alamat Jakarta, 5 sertifikat, (masing2 1,5 s/d 2 Ha).
■ Muhammad, alamat Tanjung elong Desa Mantang Lama, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah (alm).
■ Sabila Rasad als Arsad, alamat Kp. Sungai Enam Laut, 2 Ha, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah (alm)
■ Umar (alm), domisili keluarganya di Kp. Sungai Enam Laut, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an Dollah (alm)
■ Arat (alm) alamat desa Seinam kijang, 2 Ha (surat tebas G7).
■ Nahar, alamat seinam Kijang, 1,5 Ha (surat tebas G7).
■ As'ad (alm), domisili keluarganya di Desa Dendun Kec. Mantang, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah (alm)
■ Abdul Rahman, alamat Desa Dendun, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah.
"Dari keterangan Sdr. Arsad dan Sdr. Abdul Rahman bahwa sampai saat ini ybs tidak pernah menjual atau memindah tangankan hak atas kepemilikan lahan tersebut kepada orang lain, dan saat ini juga kami belum pernah menerima sesuatu baik dalam bentuk barang atau uang terkait dengan lahan di Pulau Ajab tersebut.
"Sehingga Pulau Ajab yang dimaksud sampai saat ini tidak ada pemindahan hak milik dan tidak ada dijual ke pihak Asing .(red/hen).
Sumber
Kapenrem 033/WP