Pulau Ajab Tidak Benar Dijual Kepihak Asing

Bintan,Keprinews.com-Adanya issu tentang penjualan Pulau Ajab  yang viral di pemberitaan media massa dan situs privite islandonline adalah Berita tidak benar
Tim Pulbaket(pengumpulan bahan keterangan) berangkat kepulau ajab
 pulau ajab dan tim pulbaket

Adapun Pulau ajab yang terletak di wil ayah Desa Mantang Lama Kec. Mantang, posisi pulau tersebut berhadapan langsung dengan Kp. Sungai Laut Kel. Sungai Enam Kec. Bintan yang mempunyai  Luas +/- 42 Ha (darat), karakteristik wilayah merupakan pulau yang tdk berpenghuni, vegetasi yang tumbuh di pulau tersebut  antara lain pohon bakau, tanaman batang keras, dan sama sekali tidak memiliki pantai berpasir.

" Adapun pihak pihak yang ikut dalam   pulbaket tentang kepemilikan pulau Ajab diikuti Danramil 02/Bintim Kapt Inf T.Telaumbanua,Camat Mantang bapak pilihan,dari Polsek Gunung Kijang Ipda Epi Aprianto,Pasi intel Kodim Kpt Inf Budi,Kades Mantang lama bpk jaini dan diperoleh info bhw di pulau tsb, terdapat warga masyarakat yg telah memiliki lahan serta berkebon antara lain :

■ Said Idrus, alamat Jl. Rumah Sakit Gang Said Husin (Kp. Jawa) Tanjung Pinang, lahan yg dimiliki sbnyk 3 sertifikat ( 1 sertifikat = 1 s/d 2 Ha).

■ Said Muhtar (abang said Idrus) 4 sertifikat ( masing2 1,5 s/d 2 Ha).

■ sdr Elza (keluarga said Idrus) alamat Jakarta, 5 sertifikat, (masing2  1,5 s/d 2 Ha).

■ Muhammad, alamat Tanjung elong Desa Mantang Lama, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah (alm).

■ Sabila Rasad als Arsad, alamat Kp. Sungai Enam Laut, 2 Ha, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah (alm)

■ Umar (alm), domisili keluarganya di Kp. Sungai Enam Laut,  dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an Dollah (alm)

■ Arat (alm) alamat desa Seinam kijang, 2 Ha (surat tebas G7).

■ Nahar, alamat seinam Kijang, 1,5 Ha (surat tebas G7).

■ As'ad (alm), domisili keluarganya di Desa Dendun Kec. Mantang, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah (alm)

■ Abdul Rahman, alamat Desa Dendun, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah.

"Dari keterangan Sdr. Arsad dan Sdr. Abdul Rahman bahwa sampai saat ini ybs tidak pernah menjual atau memindah tangankan hak atas kepemilikan lahan tersebut kepada orang lain, dan saat ini juga kami belum pernah menerima sesuatu baik dalam bentuk barang atau uang terkait dengan lahan di Pulau Ajab tersebut.

"Sehingga Pulau Ajab yang dimaksud sampai saat ini tidak ada pemindahan hak milik dan tidak ada dijual ke pihak Asing .(red/hen).

Sumber
Kapenrem 033/WP

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA