"Petugas bea dan cukai mengetahui adanya barang yang mencurigakan, kemudian berkoordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Kepri ditemukan sebanyak 2 koli, yang masing-masing koli berisi 2 karton Detergen Boom Super yang didalamnya diduga shabu berisi 16 bungkus Deterjen Boom Power. Dimana setiap bungkus detergen boom super berisi 3 sampai 4 teh china yang berisikan Serbuk Kristal yang diduga shabu. Total ada 62 bungkus teh china dengan berat bruto 66.043 (enam puluh enam ribu empat puluh tiga) gram Shabu.
Dari hasil tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kepemilikan shabu tersebut.
Paket barang yang berisi narkoba tersebut dikirim dari Singapura, melalui jalur laut oleh PT. AEO tujuan Batam. Tersangka Z laki-laki (28) alias U Bin M Dan tersangka B laki-laki (27) alias A Bin E menggunakan identitas KTP Palsu untuk mengambil paket shabu tersebut.
Tersangka yang spesialis pengiriman sabu antar provinsi biasanya menggunakan jalur pengiriman shabu dari Medan ke Jakarta, Jakarta ke Surabaya, Palembang ke Surabaya, Pekanbaru ke Surabaya, Pontianak ke Surabaya, Batam ke Tangerang, Jakarta ke Banjarmasin.
Berikut kronologi penangkapan pelaku,
Berawal dari tindakan pemeriksaan X-Ray oleh Petugas BC di Cargo Bandara, 16 Januari 2018 yang lalu. Kemudian ditemukan BB Narkotika diduga Shabu pada 2 koli (4 Kardus) barang Expedisi milik (PT. IDL) Batam yang belum diketahui siapa pemiliknya dengan alamat tujuan pengiriman yaitu (PT. DC) JI. Pancoran 2 No 3 Jakarta Selatan. kemudian Pelugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Petugas Bea & Cukai berangkat ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2018 pukul 13.40 wib. petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka BW dan Tersangka Z Alias U yang datang ke Gudang PT DC Jl. Pancoran 2 No 3 Jakarta Selatan untuk mengambil 4 Kardus Detergen BOOM POWER yang berisi 62 (enam puluh dua) paket Bungkus Narkotika Jenis shabu dengan berat kurang Iebih 66.043 (enam puluh enam ribu empat puluh tiga) gram.
Setelah 2 (dua) orang Tersangka diambil keterangan, menjelaskan bahwa tersangka mengambil 4 Kardus Merk Detergen BOOM POWER berisi 62 Bungkus Aluminium Foil yang berisi Serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu tersebut dari Gudang (PT. DC) Jakarta atas perintah dan arahan SDR. B (DPO).
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republuk Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal 114 ayat (2) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagai mana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman berat nya melebihi 1 Kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanamanan berat nya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berat nya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 132 ayat (1) percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut., pelaku nya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.(red/Humas)
Editor:hendry