Protes Dugaan Ijazah Palsu, Manajer HRD PT Pasific Granitama Di-PHK Sepihak

KARIMUN,Keprinew.com -  Hotman Panjaitan (37) Warga Tangerang kelahiran Simargala, Hutanamora, Silaen, Toba Samosir, Sumatera Utara di-PHK sepihak oleh Direktur PT Pasific Granitama Tanjungbalai Karimun, Kepri, PHK yang dilakukan Perusahaan yang bergerak dibidang Pertambangan Batu Granit Terbesar di Asia Tenggara itu, menurut Hotman saat dirinya melakukan evaluasi dan menyampaikan keberatan atas dugaan penggunaan ijazah Aspal (Asli Tapi Palsu) milik salah satu karyawan bernama Halianto.
Photo hotman(tengah) waktu masih kerja

Kepada media ini, Hotman mengaku tidak pernah diberikan surat peringatan baik surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, Hotman juga menyebut dirinya bekerja dengan baik selama ini sesuai dengan SOP Perusahaan yang bermarkas di Singapura tersebut.

"Saya bekerja tidak pernah ada Komplain antar unsur pimpinan manajemen, mitra kerja perusahaan dan tidak pernah menerima surat terguran baik lisan tertulis. Hal ini dapat saya buktikan bahwa selama saya bekerja tidak pernah mendapatkan surat penilaian kinerja yang  kurang baik yang di tujukan khusus kepada saya dari pihak manajemen PT Pasific Granitama maupun mitra kerja afiliansinya", Ujar Hotman.

Namun Hotman menduga, pemecatannya berawal dari protesnya atas EXIM General Admin Supervisor untuk ditempatkan pada posisi EXIM General Admin Assisten Manager yang dalam evaluasi dokumen Ijazah pendidikan diduga ASPAL atau asli tapi palsu.

"Saya periksa dan evaluasi melalui beberapa tahapan dan uji kepatutan sesuai aturan dan protap atau SOP yang saya jalani ditemukan beberapa kejanggalan atas lampiran data yang di sampaikan oleh pekerja tersebut (Halianto-red) setelah diteliti saya menemukan ada indikasi penggunaan ijazah sarjana salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta yang terindikasi ASPAL atau asli tapi palsu alias ijazah beli tanpa mengikuti dunia perkuliahan sebagai mana mestinya kita mengikuti pendidikan perguruan tinggi lazimnya," ucapnya.

Lanjut Hotman, atas temuannya, Ia merekomendasikan agar menolak ijazah yang dimaksud, menurutnya lagi perkuliahan untuk Strata-1 tidak memiliki kelas jauh sementara Halianto Senin-Sabtu bekerja diperusahaan PT Pasific Granitama dan dalam database yang dimilkinya, Pendidikan terakhir Halianto adalah SMA sederajat.

"Dan hal ini saya jadikan rekomendasi untuk menolak ijazah yang di ajukan dan bukan status jabatan dan posisi yang di promosikan tersebut yang artinya ada pemalsuan data admistrasi tentang sejarah pendidikan pekerja tersebut yang saya ketahui hal ini bertentangan dengan hukum perdata dan pidana tentang pemalsuan status pendidikan dan menurut saya hal inilah yang menjadi salah satu indicator saya dipecat karena membicarakan masalah status pendidikan pekerja yang di anggap memiliki peranan dan posisi penting di internal management PT Pasific Granitama," jelasnya.

Akibat PHK sepihak dengan nomor surat 001/Dirut-Pemb-PHK/PG/VIII/2017 tersebut, Hotman-pun mengirimkan Surat Pengaduan PHK sepihak ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Agustus 2017 lalu, Hotman juga melampirkan ijazah dan lampiran surat PHK serta mengirimkan tembusan ke Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kepulauan Riau, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral ESDM di Jakarta, Kepala Divisi Pengawasan Pekerja Orang Asing, MENKUMHAM di Jakarta, BAINTELKAM Mabes Polri cq  Kadiv Pengawasan Orang Asing di Jakarta dan PAN UNITED Singapore

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Karimun, Poniman kepada wartawan mengatakan akan memanggil manajemen PT Pasific Granitama untuk mengklarifikasi dan mempertanyakan ihwal PHK terhadap Hotman.

"Memang benar yang bersangkutan (Hotman-red) mengirimkan surat pengaduan dan besok (Hari ini-red) saya akan memanggil pihak manajemen perusahaan," ujarnya.

Poniman mengaku, berdasarkan surat aduan Hotman, PT Pasific Granitama memang melakukan PHK Se-pihak dan hal tersbut melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terdiri 193 pasal yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam BAB XII pasal 150 sampai dengan pasal 172.


"Berdasarkan surat aduan memang telah terjadi PHK sepihak dan hal itu telah melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun saya masih perlu memanggil pihak perusahaan untuk memastikan kronologi dari keduabelah pihak," ucapnya mengakhiri.

Terpisah, Kuasa Hukum Hotman Panjaitan, Edwar Kelvin SH yang juga ketua Bidang Hukum IWO Kabupaten Karimun menyebut Manajemen PT Pasific Granitama harus menyelesaikan kewajibannya terhadap Kliennya, termaksud pesangon yang diamanatkan dalam Undang-undang, selain itu pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

"Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, termaksud PHK Sepihak jelas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perlu dicatat Klien saya saudara Hotman Panjaitan tidak pernah melakukan kesalahan dan dapat dibuktikan dengan tidak adanya teguran lisan atau tertulis, ini sangat krusial dan berbahaya." Tegasnya.

Lanjut Edwar, Pihaknya masih menunggu aduan yang dikirimkan kliennya ke Disnaker Karimun diproses, namun ia juga menegaskan akan mengajukan Penyelesaian dengan cara Bipartit dan mengirimkan somasi kepada manajemen PT Pasific Granitama.

"Pastinya jika Disnaker tidak serius menangani aduan klien saya, kami akan mengirimkan Somasi ke Manajemen PT Pasific Granitama di Singapura dan Karimun, jika masih tidak berhasil, kami akan lakukan gugatan ke Pengadilan." tutupnya.

Hingga berita ini diunggah, Pihak manajemen perusahaan belum dapat dimintai komentarnya, media ini juga belum mendapatkan informasi perkembangan proses pemanggilan terhadap Manajemen PT Pasific Granitama oleh Disnaker Karimun. Seperti diketahui PT Pasific Granitama yang tergabung dengan Pan United adalah Tambang Batu Granit Tersebar di Asia Tenggara dengan produksi minimal 5 Juta Ton pertahun dengan tujuan ekspor utama negara Singapura.(Iwo karimun/red)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA