Polda Kepri Resmi Melimpahkan Kasus Penyeludupan 4.250 Kilogram Sabu Ke Batam

KepriNews,Batam- Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri resmi melimpahkan kasus penyeludupan 4.250 kilogram sabu ke Batam  beserta dua tersangka, akhir pekan lalu. Dua tersangka yang menjadi kurir sabu jaringan Internasional itu ditangkap di pantai Melayu, Kecamatan Nongsa.

KepriNews
Pelimpahan tersangka dan alat bukti dilakukan karena sudah dinyatakan tahap dua oleh Kejati melalui Kejari Batam.

Saat ini, kedua tersangka masing-masing berinisial Ht dan Tjd sedang menunggu jadwal sidang.  Keduanya merupakan TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Sudah tahap II. Dan tersangka beserta barang bukti sudah diserakan ke kejaksaan," ujar Kasubdit I  Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kepri AKBP Moch Soleh yang dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu(31/1).

Soleh menjelaskan, sebelumnya penyidik kejaksaan telah menyatakan berkas kedua tersangka lengkap atau P21. " Dan sekarang wewenang ada di Kejaksaan," ujarnya.

Dia menambahkan, kedua tersangka dikenakan tiga pasal berlapis yakni pasal 112, 114 dan 115 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram itu.

" Pemiliknya warga negara Malaysia dan kita sudah berkoordinasi dengan polisi setempat (Malaysia)," tegasnya.

Sholeh menegaskan akan meningkatkan pengawasan bersama masyarakat sekitar Teluk Mata Ikan, Nongsa. Hal itu mengingat jalur tersebut menjadi lokasi favorit bagi penyelundupan barang ilegal.

" Kita juga kerja sama dengan warga setempat untuk melakukan pengawasan. Termasuk memberikan imformasi kepada kita," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelunduan narkotika jenis sabu di Pantai Kampung Tua, Nongsa pada 28 November 2014 silam. Sabu seberat 4,250 Kg dibawa dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Dalam menyelundupkan barang haram itu tersangka menaiki kapal kayu yang ditumpangi para TKI illegal. Dalam penangkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan dua bungkus serbuk kristal sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat masing-masing 3.300 gram dan 950 gram.

Selain itu juga turut diamankan satu buah tas biru merk Poly-pac, satu unit handphone samsung model sm-g 900 warna hitam dan satu buah buku paspor Republik Indonesia milik kedua pelaku.tim

sumber,tribun batam

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA