e-KTP Kini Berlaku Seumur Hidup

KepriNews,Jakarta --Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan masa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup bagi warga negara Indonesia. Penetapan itu melalui surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 29 Januari 2016. Isinya menyatakan semua e-KTP berlaku seumur hidup.
Mendagri Keluarkan Surat Ederan
Ketentuan ini tidak saja berlaku bagi pemilik e-KTP yang di dalam kolom tertulis berlaku seumur hidup tapi juga bagi yang sudah kedaluwarsa. Keputusan itu telah disampaikan kepada gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia.

"Jadi bagi Anda yang  masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. Sebab  e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan," kata Mendagri melalui akun twitternya @tjahjo_kumolo yang diunggahnya beberapa saat lalu.

Oleh karena itu, Mendagri meminta masyarakat agar menolak jika dimintai uang oleh calo/oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru lagi, karena e-KTP yang ada (lama) masih tetap berlaku.

Tjahjo menegaskan, e-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya tertulis berlaku seumur hidup. Namun untuk yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku.

"Jadi Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting,” jelas Tjahjo seraya menyebutkan, e-KTP yang sudah kedaluwarsa tersebut masih tetap bisa dipergunakan pada saat mengurus surat-surat penting di lembaga/instansi manapun.

Presiden Joko Widodo selaku kepala pemerintahan mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP untuk segera mengurus pembuatan kartu. Dia mengonfirmasi bahwa e-KTP kini tidak memiliki masa kadaluarsa.

"Ayoo warga yang belum punya KTP segera diurus. Sekarang E-KTP berlaku seumur hidup -Jkw," ujar Jokowi melalui akun resmi Twitter miliknya.

Surat keputusan dari Menteri Tjahjo merupakan tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya, 17 Januari 2014, perihal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaaraan Administrasi Kependudukan.

Dalam surat edaran kali ini disebutkan, Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa e-KTP untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.

Tjahjo mewakili Kementerian Dalam Negeri meminta jajaran gubernur, bupati, dan wali kota menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan pelayanaan publik agar mematuhi ketentuan dimaksud dan menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan Administrasi Kependudukan agar menginformasikan serta menyebarluaskan ketentuan dimaksud kepada publik. (cnn/net)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA