PENATAAN REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH

KepriNews-Jakarta,-. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc menindak lanjuti hasil Rapat Kabinet Terbatas tanggal 23 Juni 2015 dengan melakukan Rapat Teknis Pengelolaan Sampah dengan para Gubernur, Walikota dan Instansi terkait pada hari , Kamis 25 Juni 2015 di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun yang lalu.
KepriNews
Kementerian Lingkungan Hidup


Menteri berpesan dengan tegas “Dimasa mendatang pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah merupakan pelaksanaan kegiatan secara fterpadu yang dikelola mulai dari sumber, ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan dari TPS ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pendekatan tersebut harus dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pelibatan aktif Masyarakat. Tidak kalah pentingnya diharapkan peran aktif Produsen (Industri, Distributor dan retailer) dalam melaksanakan pengelolaan sampah produk dan kemasannya secara baik”

Dalam arahannya di Rapat Terbatas Presiden RI menyatakan “Program pengelolaan sampah menjadi program pemerintah yang sangat penting yang harus dilakukan terpadu oleh semua pihak. Pengelolaan sampah harus memiliki manfaat ekonomi dan lingkungan serta harus dapat mengubah perilaku masyarakat.”

Demi mendapatkan terobosan dalam membangun sistem pengelolaan sampah terpadu sebagaimana arahan Presiden, maka para Walikota memberi masukan atas berbagai problem dalam mengelola persampahan termasuk sisi regulasinya.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini berbagi pengalaman “Surabaya melakukan Tender Murni Lelang TPA Bawono yang memakan waktu sangat lama yaitu 4 tahun. Hal ini dilakukan demi menyelanggarakan lelang yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, serta memperoleh izin DPRD sebanyak dua kali. Pemilahan sampah sudah dimulai dari sumbernya di kota Surabaya sehingga sampah yang masuk ke TPA hanya 30%, ini sangat menghemat anggaran pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah.”

Hal senada disampaikan oleh Walikota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah dan Walikota Malang, H. Moch Anton serta para wakil Walikota yang hadir di pertemuan ini dimana semua mengemukakan perlunya prinsip kehati-hatian dalam lelang pengadaan sarana prasarana pengelolaan sampah sehingga memerlukan waktu yang cukup lama. Seluruh peserta rapat juga memahami urgensi perubahan perilaku untuk memilah sampah dari sumbernya.

Berikut poin penting hasil rapat pembahasan sampah hari ini:
1. Perlunya pemerintah Pusat melalui KLHK melakukan sinkronisasi dan penyederhanaan kebijakan dan peraturan terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dimitrakan dengan dunia usaha seperti perizinan, kemudahan investasi, proses tender, pengelolaan aset pemerintah dan prosedur kerjasama pemerintah dan swasta.
2. Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang membantu Pemda dalam mempermudah proses lelang Tipping Fee penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dilakukan dunia usaha.
3. Dalam rangka penggunaan teknologi tinggi untuk pengelolaan sampah oleh Pemda, pemerintah pusat perlu membuat standar teknologi pengelolaan sampah yang meliputi antara lain jenis teknologi, spesifikasi, keunggulan dan kelemahan, serta estimasi nilai investasi dan operasionalnya.
4. Pemerinah Pusat perlu menyusun suatu kebijakan agar pilihan-pilihan teknologi pengelolaan sampah masuk dalam e-catalog LKPP guna memudahkan proses pengadaan di daerah.Jika dimungkinakn pengadaan dan penerapan teknologi pengelolaan sampah tanpa proses tender tetapi melalui penunjukan langsung.
5. Perlu adanya kebijakan yang memadukan semua peraturan untuk pengelolaan sampah secara khusus, ini bisa berupa Perpres sehingga bisa memotong rantai perijinan yang berlapis-lapis dan prosesnya kebih singkat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Ir. Tuti Hendrawati Mintarsih, MPPPM menyatakan “Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan membantu mengatasi masalah tersebut sebagai bagian dari tugas dan fungsi, serta amanah dari peraturan perundang-undangan. Juga mencari terobosan sebagaimana Instruksi Presiden untuk pengelolaan Sampah akan menjadi tindaklanjut selanjutnya.”
Disamping itu, Pemerintah pusat tetap harus mencarikan aplikasi dan solusi teknologi atau alternatif lainnya seperti memperbanyak Bank Sampah, Pusat Daur Ulang Sampah (PDU) dan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan dalam rangka waste to energy. Hasil pertemuan dengan para Walikota ini akan dibahas di tingkat Menteri dalam Rapat Menko Bidang Perekonomian.
Informasi lebih lanjut:
Tuti Hendrawati Mintarsih,
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK),
Tlp/Fax: 021-85905637, Email: humaslh@gmail.com

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA