Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2015 Sebesar 1.954.000

KepriNews,Tanjungpinang- Pemerintah Provinsi Kepri menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp1.954.000. Penetapan ini dilakukan Gubernur Provinsi Kepri melalui Surat Keputusan Nomor 1201 Tahun 2014, tanggal 31 Oktober 2014. Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2015 ini mengalami peningkatan sekitar 17,35 persen dari UMP tahun 2014 yang hanya Rp1,665 juta.
Penetapan UMP ini dilakukan Gubernur Kepri setelah Dewan Pengupahan Provinsi tidak menemukan kesepakatan pada pembahasan UMP dengan pengusaha, dan sepakat menyerahkan sepenuhnya pada gubernur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan, penetapan UMP yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri sebagai win-win solution, dengan pertimbangan yang matang memperhatikan aspirasi semua pihak.
"Penetapan dasar UMP Kepri 2015 ini, yakni hasil kesimpulan rapat kerja Dewan Pengupahan bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, APINDO dan unsur pemerintah yang menyepakati nilai KHL Kota Tanjungpinang sebesar Rp1.902.558 sebagai dasar perhitungan besaran nilai UMP," kata Tagor, Sabtu (1/11/2014).

Dalam rapat yang dilaksanakan Dewan Pengupahaan Provinsi Kepri yang berakhir pada 31 Oktober 2014 kata Tagor, tidak memenuhi kesepayakan, karena adanya perbedaan usulan besaran oleh APINDO dan serikat buruh.

Usulan unsur APINDO meminta Rp.1.900.000 yang mengarah pada pencapaian Kebutuhaan Hidup Layak (KHL) sesuai dengan amanat Pasal 9 ayat (2) Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 Angka 5 huruf d.
Sedangkan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) mengusulkan Rp2.206.566, berdasarkan perhitungan KHL regresi linear di bulan Desember 2014 Kota Tanjungpinang sebesar Rp2.184.719 ditambah 1 persen iuran BPJS Kesehatan.
"Dari tidak adanya kesepakatan ini, hingga masing-masing pihak menyetujui penetapan besarnya nilai UMP 2015 diserahkan sepenuhnya pada kebijakan Gubernur serta akan menerima dan mematuhi keputusan tersebut," tambah Tagor.
Besaran nilai KHL ini, tambah Tagor, jika diprediksi dengan cara regresi linear sampai bulan Desember 2014, diperoleh nilai KHL sesungguhnya sebesar Rp1.946.001 dan dari hasil penjelasan perwakilan Bank Indonesia dan BPS Kepulauan Riau menyatakan, tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi juga sudah masuk dalam perhitungan nilai KHL yang ditetapkan berdasarkan hasil survei harga ke pasar setiap bulannya.
UMP Kepri 2015 diberlakukan pada pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan untuk di atas 1 (satu) tahun terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah dan perundingan bersama antara pekerja/wakil pekerja dengan pengusaha sesuai dengan kondisi perusahaan masing-masing.
"Besaran nilai UMP 2015 akan menjadi salah satu acuan bagi Dewan Pengupahan/Tripartit Kabupaten/Kota untuk membahas dan menyepakati Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2015 sesuai dengan aturan, ketentuan dan mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kepri juga mengharapkan, bupati/wali kota sudah dapat mengirimkan hasil perundingan Dewan Pengupahan/ Tripartit Kabupaten/Kota secepatnya, sehingga sebelum tanggal 21 November 2014 atau 40 hari sebelum 1 Januari 2015, sudah dapat ditetapkan upah minimum masing-masing Kabupaten/Kota.
"Kita juga berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan kondisi kondusif di Provinsi Kepulauan Riau, sehingga persoalan upah tidak menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi," pungkas Tagor.

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA