Terima Paket Lukisan dari Afsel " Tukang Ojek Dihukum 10 Tahun Penjara "

KepriNews,Jakarta-Seorang tukang ojek di Denpasar, I Nyoman Saputra dihukum 10 tahun penjara gara-gara menerima paket lukisan dari Afrika Selatan (Afsel). Selidik punya selidik, dalam frame lukisan itu diselipkan sabu seberat 700 gram. Duh!

Kasus bermula saat Kantor Pos Besar Denpasar menerima paket dari Afsel pada 14 Mei 2014 pagi. Lukisan sebesar 40x30 cm itu ditujukan ke Putu dengan pengirim Monkoliseko Matshilaba. Setelah dibuka ternyata berisi dua buah lukisan pemandangan laut.

ILustrasi tukang ojek
Di sela-sela dua lukisan itu berisi plastik hitam yang berisi sabu. Secepat kilat petugas berkordinasi dengan aparat dan langsung menggelar operasi senyap untuk mengetahui siapakah penerima sabu itu.

Setelah dikuntit, ternyata paket tersebut berakhir ke Nyoman Saputra. Alhasil, Nyoman digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa menuntut Nyoman Saputra selama 16 tahun penjara.

"Saya kenal dengan pengirim tidak lama, waktu ia tinggal di Bali sering bermain dengan saya," kata Nyoman Saputra sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilansir di websitenya, Kamis (6/11/2014).

Kepada majelis hakim, Nyoman Saputra mengaku tidak tahu menahu isi sabu tersebut. Pengirim usai tiba di Afsel menelepon Nyoman Saputra dan akan mengirimkan sesuatu yang spesial. Nyoman Saputra sendiri pernah menggunakan sabu dan pernah membelikan pengirim lukisan itu satu sabu untuk dipakai.

"Kalau pakai sabu rasanya kalau beraktifitas enak dan segar," kata tukang ojek itu.

Setelah berunding, majelis hakim menetapkan Nyoman Saputra bersalah secara tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menjatuhkan hukuman 10 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 13 miliar subsidair 6 bulan," putus majelis hakim yang terdiri dari AA Ketut Anom Wirakananta, Hadi Masruri dan Beslin Sihombing

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA