Pedagang Eceran Gas Elpiji Ilegal Masih Marak Di Kota Batam

KepriNews,Batam-Walaupun pemerintah sudah menaikkan harga gas elpiji dari 15 ribu menjadi 18 rb/tabung tetapi masyarakat tetap kesulitan untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg, dimana sebenrnya kenyamanan bagi masyarakat miskin ,apa pemerintah belum tegas untuk menindak pangkalan /agen resmi dari pertamina ?

photo ilustrasi
Meskipun Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumberdaya Mineral (Disperindag dan ESDM) Kota Batam terus menggalakan razia pangkalan ilegal serta penjualan gas melon d iatas Harga Eceran Tertinggi (HET), anehnya, pedagang gas ilegal yang menjual dengan harga di atas HET masih marak.

Seperti di kios depan Perumahan Taman Raya, terang-terangan menjual gas melon di atas HET. ”Harganya Rp 23 ribu per tabung,” ujar pemilik kios yang enggan menyebutkan namanya itu. Pemilik kios pun mengaku menjual gas tanpa izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam. ”Tapi bukan saya saja yang menjual, banyak juga pedagang lain seperti saya,” belanya.

Memang, penjual gas ilegal bukan hanya di kios depan Taman Raya saja. Di depan Carnaval Mall masih banyak juga yang menjual gas melon. ”Hal ini terjadi, karena pemerintah tidak tegas,” ungkap Susila, warga perumahan Frensiana Garden.

Harusnya, menurut Susila tabung yang telah disita pemerintah dari pangkalan ilegal tak dikembalikan lagi. Namun disimpan sebgai barang bukti. ”Ini malah dikembalikan, seakan memberi peluang pedagang untuk berjualan lagi. Kalau begitu buat apa digelar razia,” ungkap Susila.

Begitupun pangkalan resmi yang tertangkap tangan menjual gas di atas HET, izinnya juga tak dicabut. ”Wajar saja kalau pedagang gas ilegal masih marak, akhirnya masyarakat lagi yang menerima akibatnya,” bebernya.

Bukan hanya mahal, masyarakat juga susah mendapatkan gas. Karena kuota yang diberikan ke pangkalan, dijual dengan harga yang lebih tinggi ke kios-kios. ”Demi keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Kadisperindag dan ESDM Kota Batam, Amsakar membenarkan bila tabung gas yang telah disita dari pangkalan ilegal dikembalikan lagi kepada pedagang. Setelah pedagang memberikan pernyataan bahwa mereka tak akan menjual lagi gas melon. Ditanya apa jaminan dan sanksi bagi pedagang ilegal menjual gas lagi? Amsakar enggan memberikan komentar panjang lebar. Mengenai pangkalan resmi yang tertangkap tangan menjual di atas HET, Amsakar mengaku tak bisa langsung mencabut izinnya. Harus diberikan peringatan 1 hingga 3. ”Baru kami cabut izinnya,” beber Amsakar.

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA