Kedai Kopi Dan Warung Makan Objek Pemungutan Pajak

KepriNews,Tanjungpinang-Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang akan menggenjot sektor pajak restoran, demi mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2015 mendatang sebesar Rp 56.869.928.000. Target tersebut meningkat 10 persen dari target tahun 2014, yakni sebesar Rp 54.866.805 

Photo ilustrasi
Untuk mencapai target tersebut, DPPKAD membidik sektor usaha kedai kopi dan warung makan sebagai objek pemungutan pajak restoran sebesar 5 persen. “Kalau rumah makan kecil dan kedai kopi akan kami pungut 5 persen. Sedangkan restoran besar tetap 10 persen,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri, di kantornya, Senin (24/11).

Nazri juga mengatakan, pihaknya telah membuat Peraturan Perda (Perda) terkait pemungutan pajak bagi restoran skala menengah ke bawah. Dan saat ini, kata dia, Perda tersebut telah sampai kepada Gubernur Provinsi Kepri, HM Sani untuk dievaluasi. Perda tersebut dibuat karena selama ini menurutnya pemungutan pajak di sektor tersebut kurang maksimal.

“Pajak itu kan sifatnya memaksa,” ujarnya.

Jika Perda telah ditetapkan, kata dia, maka akan ada sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak membayarkan pajaknya. “Sangksinya adalah penyitaan,” ujarnya.

Tapi, kata dia, pemungutan pajak tersebut tidak serta merta diterapkan. Pihaknya masih harus melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan pelaku pajak restoran. “Takutnya nanti ditarik pajak malah membuat mereka gulung tikar,” ujarnya.

Nazri menjelaskan, dalam hal pemungutan pajak ini, bukan pelaku usaha yang membayar pajak, tapi hanya membantu memungut pajak dari konsumen. Hasil pemungutan pajak itu yang kemudian disetorkan ke pihaknya. Tahun depan, kata dia, semua restoran harus melaporkan dan memverifikasi pembukuan kepada pihaknya.

Ia juga mengatakan, selama ini ditemukan beberapa kendala dalam pelaporan pembukuan hasil keuangan restauran. Sebab, masih banyak restauran yang belum menggunakan bill atau kwitansi. “Masih banyak yang belum transparan,” ujarnya.

Untuk meminimalisir ketidaktransparanan itu, pihaknya mewajibkan setiap restauran wajib membuat bill. Tidak terkecuali kedai kopi. “Semua harus ada bill. Memamg sulit tapi akan kami upayakan,” ujarnya.

Pihaknya juga mewacanakan melakukan pungutan pajak ke warung-warung tenda yang mulai menjamur di Kota Tanjungpinang. Sayangnya, kata dia, warung tersebut belum menetap lokasinya. “Warung-warung itu sangat berpotensi,” ujarnya. Nazri melanjutkan, demi mewujudkan itu, pihaknya akan mengkomunikasikan terkait pengadaan lahan khusus untuk PKL. Dikatakan Nazri, pihaknya juga tengah mengusahakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menyelenggarakan program yang telah direncanakan. “Kami siapkan dulu perangkatnya di 2015,” ujarny

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA