Kepri News,Batam - Kisruh tumpang tindih kepemilikan Pasar Melayu yang terletak di daerah Batuaji, belum juga selesai. Hari ini, tiga ruko yang jadi perseteruan baru dua pihak mengklaim pemilik Pasar Melayu disegel Polisi Sektor (Polsek) Batuaji, Kamis (2/10/2014) sore.
Informasi yang didapat, Pasar Melayu yang terletak di Jalan R Suprapto, Batuaji, berdiri sejak 2000 silam di atas lahan seluas 3,3 hektar. Pasar itu disebut dikelola oleh Koperasi Bina Usaha Melayu Raya.
Informasi yang didapat, Pasar Melayu yang terletak di Jalan R Suprapto, Batuaji, berdiri sejak 2000 silam di atas lahan seluas 3,3 hektar. Pasar itu disebut dikelola oleh Koperasi Bina Usaha Melayu Raya.
Seiring waktu, dua pihak yang bersiteru, yakni Abdul Malik selaku Ketua baru Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP), dengan mantan mantan ketua Ahmad Mipon, sama-sama mengklaim sebagai pemilik. Hal ini juga yang membuat para penyewa pasar kebingungan, khusunya mengenai pembayaran uang sewa pasar tersebut.
Kapolsek Batuaji, Kompol Zaenal Arifin, yang ditemui di lokasi, menyampaikan, penyegelan tiga ruko tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya keribuatan atau perkelahian diantara dua pihak yang sama-sama mengklaim sebagai pemilik atau pengelola.
Tiga Unit Ruko Di Pasar Melayu Disegel Polisi |
Tiga ruko yang disegel itu, nomor 9, 10 dan 11 disewa pemilik kepada Ahmad Mipon. Sementara Abdul Malik yang merasa sebagai pemilik tak terima penyewa membayar sewa kepada Ahmad Mipon. "Selama ini, penyewa bayar sama Ahmad Mipon. Abdul Malik tak terima, masalahnya seperti itu.
Senin pihak-pihak terkait akan kita pertemukan, mencari solusinya," jelas Zaenal. Di tempat terpisah, Abdul Malik mengaku hanya dia yang berhak mengelola Pasar Melayu. Sehingga, ia tak akan membiarkan pihak lain termasuk Ahmad Mipon mencapurinya. "Saya yang berhak di sini. Ahmad Mipon itu bukan siapa-siapa itu di sini," katanya ketus.