Jokowi Akan Keluarkan HAK VETO Hadapi KMP

Kepri News, Jakarta - Presiden terpilih Joko Widodo tak segan mengeluarkan Hak Veto menghadapi dominasi Koalisi Merah Putih Prabowo Subianto-Aburizal Bakrie di parlemen. Hak ini dikeluarkan bila rancangan undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat tak sesuai dengan kebutuhan bangsa dan negara.

"Kalau RUU-nya memang tak bagus, konstitusi mengizinkan presiden mengambil langkah itu, kenapa tidak?" kata Jokowi saat di Balai Kota Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2014. Hak veto adalah hak untuk membatalkan ketetapan rancangan peraturan dan undang-undang.

Jokowi Akan Keluarkan HAK VETO Hadapi KMP
Jokowi Akan Keluarkan HAK VETO Hadapi Koalisi Merah Putih

Jokowi mengatakan koalisi Prabowo-Aburizal boleh saja mengubah undang-undang karena parlemen memang punya kewenangan itu. Tapi semangat untuk mengubah undang-undang tersebut harus bukan demi kekuasaan sesaat, tapi untuk rakyat. Jokowi berjanji akan mendukung penuh rancangan undang-undang itu bila diciptakan demi kesejahteraan rakyat dan memperbaiki negara.

Ihwal ancaman pemakzulan, Jokowi yakin itu tak akan terjadi karena sistem di Indonesia adalah presidensial, bukan parlementer. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, syarat pemakzulan harus disetujui dua pertiga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat atau minimal 462 dari 692 orang. Adapun koalisi pendukung Jokowi saja sudah terdiri atas 246 orang.

Tak hanya soal hak veto, Jokowi mengatakan mempunyai strategi untuk menghadapi dominasi koalisi Prabowo-Aburizal di parlemen. Namun dia menolak membeberkan strategi itu lebih lanjut. "Strategi masak diceritakan," katanya.

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA