Sistem Upah Baru, Bagaimana dengan UMP?

[ Kepri News ] Jakarta -Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyiapkan sistem pengupahan baru untuk tahun depan. Bagaimana dengan sistem Upah Minimum Provinsi (UMP) yang selama ini dipakai dan selalu menjadi kontroversi?

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Irianto Simbolon mengungkapkan pemerintah rencananya akan memberlakukan sistem skala upah mulai tahun depan.

"Struktur skala upah, dia ada pembagian ruang yang berdasarkan prestasinya, masa kerjanya dengan jabatan yang disandangnya itu struktur skala upah. Skalanya itu adalah bagian dari aturan besarnya gaji atau upah,"

Irianto mencontohkan misalnya si A jabatannya sebagai manajer, semua jabatan manajer standar gajinya sama. Namun besaran gaji yang diterima tergantung pada masa kerjanya, pendidikan, dan prestasi kerja.

"Ini yang bergerak terus skalanya. Jadi dasar upahnya sama yang berbeda itu tunjangannya. Dia secara rutin akan naik, tetapi pada saat tertentu dia akan naik penghasilannya karena prestasinya. Saya posisi manajer, general manager, kepala divisi, semua gajinya dasarnya sama, yang membedakan besaran income dia besaran tunjangannya," paparnya.

Irianto menjelaskan aturan sistem pengupahan ini memang relatif baru. Pasalnya sekarang ini penentuan nilai upah hanya bergantung pada besaran UMP sebagai jaring pengaman untuk pekerja lajang.

Irianto menambahkan besaran UMP masih menjadi tolak ukur penentuan nilai skala upah. Hanya saja UMP dijadikan jaring pengaman sedangkan struktur nilai skala upah ada di masing-masing perusahaan

"Angka dasarnya bukan berpatokan kepada upah minimum, skala upah harus di atas upah minimum. Jadi biar dewan pengupahan membuat jaring pengaman berupa UMP sementara skala upah di perusahaan harus lebih tinggi dari upah minimum," imbuhnya.

Aturan pengupahan baru ini akan berlaku untuk semua jenis pekerjaan padat modal maupun padat karya. Saat ini konsep sistem skala upah sedang disusun ke dalam satu draft dan akan segera dikeluarkan dalam aturan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (Permenakertrans).

"Semua jenis pekerjaan termasuk ke industri padat karya. Seperti PNS ada struktur skala upahnya seperti golongan I, II dan III. Tetapi ada perbedaannya kalau PNS kalau tidak disiplin itu gajinya tetap akan terus naik. Tetapi kalau skala upah pekerja tidak begitu modelnya tergantung sistem apakah berprestasi kamu bisa dapat gaji lebih tinggi," jelasnya.

Irianto menambahkan dasar kuat pemerintah memilih sistem skala upah baru ini karena melihat keberhasilan 2 negara besar di Asia.

"Singapura dan Jepang adalah negara yang sukses memberlakukan sistem skala upah," ungkap Irianto.

Ia melihat pemberlakuan sistem skala upah di dua negara itu cukup efektif. Hasilnya konflik yang terjadi antara pekerja dan pengusaha hampir tidak pernah terjadi di dua negara itu.

"Mereka di sana jarang bahkan relatif tidak ada demonstrasi buruh," imbuhnya.

Sekarang pemerintah sedang gencar melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pekerja. Ia berharap dengan adanya sistem kebijakan pengupahan baru ini, produktivitas pekerja bisa dinaikkan dan konflik antara pengusaha dan pekerja bisa diminimalisir.

"Akan meminimalisir konflik antara pekerja dan pengusaha. Bagaimana kinerja perusahaan menetapkan kebijakan perusahaan dengan peningkatan produktivitas pekerja. Jadi pekerja buruh harus produktif, jika Anda tidak produktif maka Anda tidak akan mendapatkan penghargaan yang bagus," jelasnya.

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA