Direktorat Polair Polda Kepri Amankan 100 Ton BBM Solar Ilegal

Direktorat Polair Polda Kepri Amankan 100 Ton BBM Solar Ilegal
(Photo illistrasi)Direktorat Polair Polda Kepri Amankan 100 Ton BBM Solar Ilegal

Kepri News,Batam: Direktorat Polisi Air Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 100 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di dua lokasi berbeda perairan Batam. Ratusan ton solar tersebut diamankan dari dua kapal kayu yang membawa BBM tanpa dilengkapi dokumen.

"Polair Polda Kepri berhasil mengamankan dua kapal kayu yang membawa BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen, yang tengah menyandar di tempat berbeda," ujar Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari, dalam ekspos kasus di Markas Polair, Sekupang, Senin (08/09) siang.

Menurut dia, dua kapal kayu itu yakni BB Bevo diamankan di Pulau Buluh, Batuampar, Rabu (3/9) lalu. Polisi mengamankan tiga tersangka bersama 60 ton solar. Kemudian, MT Dewi Sakti diamankan di Jembatan II Barelang pada Kamis (4/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari kapal ini polisi mengamankan 40 ton solar dan satu tersangka.

"Keseluruhannya ada 100 ton (solar) di dua kapal yang berbeda dengan empat tersangka yang telah diamankan," ujarnya.

Penanganan kedua kapal tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena keduanya tidak ditangkap saat tengah transaksi BBM, melainkan tengah bersandar.

Saya tak akan cukup sampai disini menindak dan memberantas penyimpangan, penyelundupan maupun penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar baik didarat maupun di laut. Selama saya memimpin di Polda Kepri ini, saya akan terus melakukan penindakan dan pemberantasan terhadap pencoleng solar bersubsidi. Sehingga kepentingan masyarakat banyak tak terganggu karena tindakan mereka yang menimbun, menyelundupkan solar bersubsidi dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi,” ancam jenderal polisi bintang satu ini.

Dia menambahkan, bagi siapa saja yang memang sengaja membeli hasil dari kejahatan transaksi BBM tanpa dilengkapi dokumen, akan dikenakan pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ujarnya.

.

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA