PDIP Akan Gugat UU Pilkada Ke MK

Kepri News,Jakarta-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) akan menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

”Partai konsisten melakukan langkah-langkah menempuh ke konstitusional lewat penegakan hukum. Jalan MK akan kami tempuh,” kata politisi PDI Perjuangan, Aria Bima, di Cikini, Jakarta, Sabtu (27/9/2014).

Wakil Ketua Komisi VI DPR ini akan menyiapkan lawyer yang bisa memberi argumentasi kuat untuk meyakinkan MK bahwa Pilkada langsung sudah tepat. ”Setelah UU itu dinyatakan berlaku, 30 hari berlaku baru bisa digugat. Kami siapkan lawyer ahli tata negara. Saya berharap MK tidak dipolitisasi untuk bicara soal uji publik UU Pilkada ini,” tambah Aria.

Pengajuan gugatan ke MK dirasa perlu karena sesuai dengan UUD 1945.

”Berdemokrasi seperti yang disebut UUD '45 itu dimaknai Pilkada langsung," tutupnya

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA