Kepri News,Jakarta-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) akan menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
”Partai konsisten melakukan langkah-langkah menempuh ke konstitusional lewat penegakan hukum. Jalan MK akan kami tempuh,” kata politisi PDI Perjuangan, Aria Bima, di Cikini, Jakarta, Sabtu (27/9/2014).
Wakil Ketua Komisi VI DPR ini akan menyiapkan lawyer yang bisa memberi argumentasi kuat untuk meyakinkan MK bahwa Pilkada langsung sudah tepat. ”Setelah UU itu dinyatakan berlaku, 30 hari berlaku baru bisa digugat. Kami siapkan lawyer ahli tata negara. Saya berharap MK tidak dipolitisasi untuk bicara soal uji publik UU Pilkada ini,” tambah Aria.
Pengajuan gugatan ke MK dirasa perlu karena sesuai dengan UUD 1945.
”Berdemokrasi seperti yang disebut UUD '45 itu dimaknai Pilkada langsung," tutupnya
”Partai konsisten melakukan langkah-langkah menempuh ke konstitusional lewat penegakan hukum. Jalan MK akan kami tempuh,” kata politisi PDI Perjuangan, Aria Bima, di Cikini, Jakarta, Sabtu (27/9/2014).
Wakil Ketua Komisi VI DPR ini akan menyiapkan lawyer yang bisa memberi argumentasi kuat untuk meyakinkan MK bahwa Pilkada langsung sudah tepat. ”Setelah UU itu dinyatakan berlaku, 30 hari berlaku baru bisa digugat. Kami siapkan lawyer ahli tata negara. Saya berharap MK tidak dipolitisasi untuk bicara soal uji publik UU Pilkada ini,” tambah Aria.
Pengajuan gugatan ke MK dirasa perlu karena sesuai dengan UUD 1945.
”Berdemokrasi seperti yang disebut UUD '45 itu dimaknai Pilkada langsung," tutupnya