Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Kepri


Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Kepri News, Tanjungpinang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan akan segera merampungkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri tahun 2010 sebesar Rp1,3 miliar, dengan menetapkan tersangka.

"Unsur melawan hukum atas temuan Rp1,3 miliar pada dana hibah pilgub 2010 yang tidak bisa dipertangungjawabkan ini sudah ditemukan. Saat ini kita tinggal merampungkan pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan) dan penyelidikan," ujar Maruhum, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Jumat (5/9).

Mengenai peningkatan status penyelidikan ke penyidikan dan penetapan tersangka, Maruhum mengatakan, tinggal menunggu gelar perkara dengan Kejaksaan Tinggi Kepri. Dengan kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan, untuk saat ini dia menilai sudah cukup.

"Sebelumnya sudah kita panggil dan periksa mantan bendahara, sekretaris, dan mantan komisioner KPU Kepri serta saksi lainnya. Untuk saat ini belum ada penambahan. Tetapi jika dibutuhkan, kemungkinan kepala BKKAD Kepri, dan saksi ahlli BPKP juga akan dimintai keterangan atas penyaluran dan audit nilai kerugian negara," terangnya.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, sebesar Rp1,3 miliar dari dana hibah Pilkada Kepri 2010 sama sekali tidak memiliki laporan pertangungjawaban penggunaannya, kepada siapa diberikan dan untuk apa digunakan.

"(Mantan) bendaharanya (NP-red) sudah mengakui saat diperiksa, dari Rp1,3 miliar dana itu memang tidak ada laporan pertangungjawabannya. Dan ditanya ke mana digunakan, dia juga tidak tahu dengan alasan kurang pandai melakukan penataan buku kas," ujar salah seorang penyidik di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA