Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Bapemperda DPRD Kota Batam terkait Ranperda Inisiatif Tahun 2026, Rabu (15/10/2025)
Keprinews, BATAM – Pemerintah Kota Batam bersama DPRD terus memperkuat sinergi dalam merancang kebijakan hukum daerah. Hal itu tercermin dari kehadiran Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Bapemperda DPRD Kota Batam terkait Ranperda Inisiatif Tahun 2026, Rabu (15/10/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD tersebut menjadi langkah awal penyusunan arah kebijakan hukum daerah tahun depan. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD menyampaikan hasil pembahasan delapan Ranperda inisiatif yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Amsakar mengapresiasi konsistensi DPRD menghadirkan produk hukum berkualitas. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh program kerja, tetapi juga regulasi yang jelas dan berpihak pada masyarakat.
“Sinergi legislatif dan eksekutif menjadi kunci. Ranperda inisiatif ini mencerminkan semangat kolaborasi membangun Batam yang tertata, inklusif, dan berdaya saing,” ujarnya.
Laporan Bapemperda disampaikan oleh M. Putra Pratama Jaya dari Fraksi NasDem. Ia menjelaskan, dari delapan Ranperda yang diusulkan, enam merupakan lanjutan dari tahun 2025, sementara dua lainnya merupakan usulan baru.
“Fungsi pembentukan Perda adalah amanat undang-undang yang menjadi tanggung jawab DPRD. Karena itu, kami berupaya menghadirkan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat Batam,” ungkapnya.
Adapun dua Ranperda baru yang diusulkan adalah Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam dan Ranperda tentang Kampung Tua. Keduanya dinilai penting untuk memperkuat identitas lokal dan menjaga nilai budaya Melayu di tengah pesatnya pembangunan.
Sementara enam Ranperda lanjutan mencakup bidang sosial, tata ruang, hingga infrastruktur, yaitu:
1. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR);
2. Penataan Perkampungan Tua;
3. Rencana Induk Kepariwisataan Daerah;
4. Bantuan Hukum bagi Masyarakat;
5. Sistem Drainase Perkotaan Terintegrasi; dan
6. Penanggulangan HIV/AIDS.
Dengan delapan Ranperda yang siap dibahas, DPRD dan Pemko Batam berharap proses pembentukan regulasi berjalan efektif dan tepat sasaran. Upaya ini diharapkan memperkuat landasan hukum daerah sekaligus mewujudkan Batam sebagai kota modern yang berbudaya dan berkeadilan.()