Pemko Batam Menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Tata Kelola Dana BOSP Tahun 2023

Keprinews.com, Batam-Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Tata Kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023 bagi Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Batam. 

Pemko Batam Menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Tata Kelola Dana BOSP Tahun 2023
Pemko Batam Menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Tata Kelola Dana BOSP Tahun 2023(foto:pemko Batam) 

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tidak bosan mengingatkan kepada semua kepala sekolah untuk dapat mengelola dana BOSP ini sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Pihaknya berharap ke depan tidak ada lagi kepala sekolah yang terjerat kasus hukum karena penyalahgunaan dana BOSP ini.

"Mudah-mudahan kegiatan hari ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang penggunaan anggaran BOSP," kata Rudi saat membuka kegiatan ini, Selasa (31/1/2023).

Dijelaskan Rudi BOSP merupakan anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat untuk meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga sudah ada aturan yang jelas, termasuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Selain itu, Rudi juga mengatakan bahwa tahun 2045 Indonesia akan memasuki bonus demografi atau tahun emas di mana jumlah penduduk dengan usia produktif akan lebih banyak dibandingkan dengan yang tidak produktif.

"Dan itu prosesnya adalah dimulai dari sekarang, anak-anak yang kita didik inilah yang nantinya akan memimpin. Karena itu bapak ibu punya tanggung jawab yang besar untuk keberhasilan pada tahun emas nanti," katanya.

Dalam kesempatan itu, Rudi juga mengatakan saat ini Pemko Batam dan BP Batam tengah gencar melakukan pembangunan infrastruktur. Salah satunya yang dikerjakan saat ini adalah pelebaran jalan utama dari Batuampar hingga Nongsa.

Karena itu pihaknya meminta agar para kepala sekolah untuk dapat mengawasi dan mengimbau kepada anak didiknya agar tidak berkeliaran melintasi jalan-jalan ini jika tidak ada kepentingan atau keperluan yang mendesak.

"Saat ini kami juga sedang merencanakan pembangunan LRT, mudah-mudahan dapat segera terealisasi," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Herlina Setyorini yang juga hadir langsung dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan kepada semua sekolah dalam pengelolaan dana BOSP ini.

"Kejaksaan juga akan terus melakukan monitoring, pembinaan dan juga evaluasi. Kami siap bersinergi dengan Pemko Batam dalam mengawal penggunaan dana BOSP ini," kata Herlina.

Herlina mengatakan kepala sekolah tidak perlu takut dalam mengelola anggaran ini. Sepanjang dilaksanakan sesuai aturan dan petunjuk yang ada, pihaknya yakin tidak akan ada masalah hukum dikemudian hari.

Adapun beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam terkait dana BOSP, karena memang ditemukan ada niat jahat dari yang bersangkutan untuk menyelewengkan dana ini. Sehingga penindakan memang harus dilakukan.

"Penindakan itu jalan terakhir yang akan kami lakukan. Jadi bapak ibu jangan takut, selama tidak ada niat jahat pasti tidak akan terjerat pidana," jelas.

Itu sebabnya pihaknya mempersilahkan kepada semua kepala sekolah untuk datang ke Kejaksaan Negeri Batam, untuk berkonsultasi jika ada hal-hal yang membuat ragu. 

"Kami pasti akan siap membantu, karena kami memang ada bagian untuk hal ini," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefiridin Hamid mengatakan kegiatan dilakukan untuk melakukan peran penguatan Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri seKota Batam pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023.

Kemudian terwujudnya tata kelola Dana BOSP yang efektif, efisien danakuntabel sehingga tujuan pendidikan dan dicapai secara maksimal, serta terwujudnya pemahaman pengelola BOSP untuk menghindari perbuatan curang/fraud sehingga terhindar dari permasalahan hukum.

"Kemudian diharapkan dapat terwujudnya administrasi pengelolaan Dana BOSP yang lengkap dan tertib," katanya.

Jefridin berpesan kepada semua komponen pengelola Dana BOSP agarmempelajari Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 terkait JuknisBOS untuk pengawasan yang lebih optimal.

Pihaknya juga meminta APIP harus berperan aktif dalam mengawal postur APBD yang bersumber dariPAD, DAK, DAU, DID dan harus lebih akomodatif sebagai instrumen stabilitas. Selain itu, APIP dapat menjamin optimalisasi belanja untuk merangsang giatsektor swasta.

"APIP juga menciptakan sinergi bersama APH agar dalam melaksanakanprogram pembangunan secara lebih optimal dan APIP perlu berkolaborasi untuk memberikan combined assuranceantar lembaga di dalam mengawal penyerapan APBD dan lembaga," katanya.(***) 


Source:Pemko Batam

Editor:red

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA