Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Kayu Bawa Barang Tanpa Dokumen Kepabeanan

Keprinews.com, Batam--Bea Cukai Batam gagalkan upaya pengeluaran ilegal kapal kayu yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. 

Kapal kayu dan barang bekas tanpa dokumen kepabeanan
Kapal kayu dan barang bekas yang diamankan bea cukai batam
Kapal kayu tersebut ditindak oleh Bea Cukai Batam, menggunakan kapal BC 20007, pada Kamis, 8 September 2022 di wilayah perairan Batu Ampar. Muatan kapal tersebut berisi berbagai macam barang, mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek dalam kondisi bekas. 

Barang-barang tersebut diduga akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, membenarkan kejadianpenangkapan tersebut. 

Rizki juga memaparkan kronologi kejadian dari penindakan atas barang yang tak dilengkapi dokumen pabean tersebut.“Rabu, 7 September 2022, berdasar informasi masyarakat ada kapal kayu yang memuat barang yangdiduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. 

Menindak lanjuti hal tersebut unit pengawasan segera membahas strategi penindakan. Satgas patroli laut diperintahkan untuk segera menyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut,” ungkap Rizki.

Hingga akhirnya pukul 23.37 WIB, Rabu, 7 September 2022, satgas patroli mendapat informasi lanjutanbahwa kapal target keluar dari pelabuhan Magcobar Batu Ampar, satgas patroli laut langsung menuju lokasi.Pada pukul 01.00 WIB, Kamis 8 September 2022 kapal BC-20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut.

Setelah sandar dan dilakukan pemeriksaan, didapati kapal kayu dengan 9Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan barang campuran yg dikemas dalam box hitam dan putih dan packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh ABK diamankan dan dibawa ke kapal satgas BC-20007.

Dari hasil penindakan, ditemukan barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unitgearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalamkondisi bekas. 

Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp. 450.460.000“Pukul 09.00 WIB kapal kayu tersebut dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tj. Uncang. 

Dugaan pelanggaran sementara kapal tersebut membawa barang larangan dan/atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 17 Tahun2006 Tentang Kepabeanan.

 Saat ini atas kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam olehtim penyidik,” pungkas Rizki.


Editor:ana

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA