Kejaksaan Negeri Batam Serahkan SKP2 Kepada 3 Tersangka Berdasarkan Keadilan Restoratif

Keprinews.com, Batam--Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, SH., MH  menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 3 (tiga) orang Tersangka pada hari Rabu 27 April 2022.

Kepala Kejaksaan negeri Batam serahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan  kepada Tersangka berdasarkan keadilan restorasi(foto:ist) 

Pemberian Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada 3 orang tersangka ini dalam perkara yang berbeda, yaitu :

1. Kamaruddin Bin (Alm.) Masalu, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU. RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

2. Jefrianto Aritha, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU. RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan 

3. Ahmad Awalin Naja Bin M. Joni, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

Terhadap para tersangka tersebut sebelumnya telah melalui tahapan-tahapan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara berjenjang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Piudm Nomor : 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Adapun yang menjadi alasan terkait dengan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap para tersangka adalah sebagai berikut :

- Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

- Ancaman pidana yang disangkakan terhadap para tresangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

- Telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban.

- Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

- Pertimbangan-pertimbangan sosiologis dan melihat adanya respons positif dari masyarakat terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut.


Sumber:KASI INTEL

RIKI SAPUTRA, SH, MH


Editor:ana

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA