Semboyan "STOP ROKOK ILEGAL" Tak Mampu Menahan Masuknya Rokok (FTZ) Ke Lingga

Foto:ist
Keprinews.com , Lingga - Peredaran rokok kawasan Free Trade Zone (FTZ) masuk ke wilayah kabupaten lingga , provinsi Kepulauan Riau yang diduga kuat masuk melalui pelabuhan resmi yang ada di kabupaten lingga melalui jalur transportasi laut bebas tanpa hambatan. Baleho besar bertuliskan himbauan "STOP ROKOK ILEGAL" dari Pemerintah kabupaten lingga tak mampu untuk mengatasinya.

Seperti di kutip dari media Momenriau.com yang berjudul "Petugas Berkompeten Batam Tidak Mampu ?.

Besarnya baleho yang dipasang di semua Kabupaten/Kota Propinsi Kepri terkait menjamurnya peredaran rokok tanpa pita cukai, dengan semboyan "STOP ROKOK ILEGAL", tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh petugas dimana kota asal rokok dimaksud berasal.

Hal ini Sudah tidak menjadi rahasia umum bahwa rokok tanpa pita cukai dimaksud berasal dari kota "Batam", sementara peredarannya, bukan saja didaerah "Batam" yang berstatus "Kawasan Bebas" akan tetapi menjelajah sampai ke Kabupaten/Kota yang ada di Propinsi Kepri termasuk salah satunya kabupaten lingga.

Hal ini di ketahui dari hasil pantauan awak media ,boleh di katakan disetiap kecamatan yang ada di kabupaten lingga tersebar Rokok berbagai merek produksi kawasan Free Trade Zone (FTZ) berasal dari Kota Batam yang di jual secara terang terangan.

Untuk itu awak media kami akan terus mencoba menelusuri dan mencari informasi lebih dalam lagi , tentang aktivitas bongkar muat dan permainan seperti apa yang terjadi ?. (**** Bersambung)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA