Kamtibmas Indonesia Peduli Batam ,Gugat Pemerintah Dalam Penegakan Prokes

Anggota dari kamtibmas yg hadir dalam sidang gugatan di pengadilan Batam(foto:ist) 
Keprinews.com,Batam- Tim Pengacara Ormas DPP, DPD Kepri dan DPC Batam Kamtibmas Indonesia telah melakukan gugatan “Class Action” kepada sejumlah Stakeholder di Kepri khusus nya Kota Batam,Gugatan yang di maksud  berpedoman pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (satgas) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Gugatan ini sudah diajukan di Kantor Pengadilan Negeri Batam dan hari ini Selasa (18/1/2022) memasuki babak awal di Pimpin oleh Ketua Tim Sangga Sinambela SH dan didampingi lawyer Sutan Erwin Sihombing SH, Heri Sugiarto SH, Asna Arif Syaikhon SH, Kordi Hasugian SH dan Rindo Ahyani Manurung SH Semua lawyer Jakarta, Namun ada juga sekitar lima orang Lawyer dari Batam dan kita akan sidang perdana pada hari ini, semoga sidang berjalan lancar dan mohon dukungan rekan – rekan media,” ujar Lawyer Sangga Sinambela.SH " didampingi Lawyer Sutan Erwin Sihombing.SH dan rekan di kantor DPD Kamtibmas Indonesia di Provinsi Kepri yang bertempat di Kawasan Komplek Cahaya Garden Batam,pada hari Selasa (18/01/2022).

Ketua DPD Kepri LSM Kamtibmas Medison Simamora mengatakan,kepada awak media perlunya dukungan media dan dukungan moril dari masyarakat Batam untuk mencegah lonjakan Covid 19 dan masuknya virus Omicron di Kepri khususnya Kota Batam.

Medison juga menambahkan Aliansi Masyarakat Batam pendukung Pemerintahan Presiden Jokowi telah menunjuk tim Kuasa Hukum yang di Pimpin oleh Ketua DPP Kamtibmas Sutan Erwin Sihombing SH untuk menggugat Pemerintah Daerah Kepulauan Riau dan Pemerintah Daerah Kota Batam.

Dari pantauan media ini di Kantor  Pengadilan Negeri Batam Selasa siang (18/01/2022), sejumlah anggota ormas Kamtibmas turut hadir untuk melihat langsung berjalannya persidangan,  namun sebagian orang lagi berada di luar ruangan sidang.

Acara sidang perdana juga masih dalam tahap pengenalan dari Tim Hukum atau Penggugat “Class Action” yakni Ormas Kamtibmas Indonesia,adapun petikan rilis berita dari Tim Pengacara Kamtibmas Indonesia yang disampaikan kepada media ini sebagai berikut :Gugatan Class Action Kekarantinaan Kesehatan Covid – 19 dan atau virus omicron disearse di Pengadilan Negeri Batam dengan Perkara No. 1/Pdt.G/2022/PN. Btm tertanggal 31 Desember 2021.


Dasar gugatan Class Action ini di lakukan karena diduga telah terjadi Pelanggaran atas prosedur perokes karantina kesehatan terhadap Crew Kapal CS Nusantara Explorer di pelabuhan Batam yang dilakukan oleh Satgas (Gugus Tugas) Covid-19 Kepri (Tergugat I), Kepala Syahbandar Batam (Tergugat II), Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam (tergugat III), Walikota Batam (Tergugat IV), Gubernur Kepulauan Riau (Tergugat V) dan PT. Permata Sabuk Nusantara (Tergugat VI) dan KEPALA BAKAMLA RI (Tergugat VII), Pimpinan DPRD Kota Batam (Turut Tergugat I), Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Turut Tergugat II), serta  HMN Smart Co.Limited (turut Tergugat III) sebagai pihak-pihak yang berwenang atas keberadaan dan juga pengawasan terhadap Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer di Pelabuhan Batam.

Sehingga fakta-fakta hukum (recht feiten) dan dasar-dasar hukum (recht ground) pengajuan gugatan ini adalah sebagai berikut :

Adanya Laporan Pengaduan Nomor:LP/B/0698/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 November 2021 oleh Wakil Ketua Umum DPP KAMTIBMAS Indonesia, sdr.Anggiat Domu, HS., atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 231 Jo.55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dan Laporang Pengaduan pada Polda Metro Jaya dengan Nomor: STTLP/B/5574/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 November 2021, dan kemudian atas bantuan pihak BAKAMLA RI (Tergugat VII), pada tanggal 7 Desember 2021 dilakukan penangkapan dan pengamanan Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer tersebut di Selat Malaka perairan Natuna, dimana Kapal CS Nusantara Explorer berangkat dari China menuju Selat Madagaskar.(tim) 


Editor:ana


Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA