38 Unit Baterai UPS RSUD Natuna Hilang ,Satreskrim Polres Natuna Berhasil Bekuk 3 Orang Tersangkanya

Keprinews.com, Natuna– Satuan reserse dan kriminal Polres Natuna berhasil amankan tiga (3) orang pelaku tindak pidana pencurian baterai mesin Uninterruptible Power Supply(UPS) sebanyak 38 unit di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna. Hal ini di sampaikan oleh Polres Natuna AKBP Ike Krisnadian.S.I.K. M. SI. Melalui Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum. Pada saat melaksanakan Konferensi Pers bersama awak media lokal perairan Laut Natuna Utara (LNU). Bertempat di Mako Polres Natuna Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Senin 18/10/2021.

Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum. Menjelaskan berdasarkan laporan dari pihak RSUD Natuna pada 14 Oktober 2021, Polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap 3 orang pelaku dan berhasil meringkus 2 tersangka yakni AA (32) dan SS (41) sedangkan LL (18) berhasil ditangkap pada minggu 17 Oktober 2021.

"Kronologis terjadinya pencurian tersebut di sampaikan langsung oleh Hartanto kepada Polisi saat di mintai keterangan, dan ketika hendak menghidupkan lampu taman di ruang LVMDP kemudian di dapati 38 (Tiga Puluh Delapan) unit aki untuk UPS (Uninterruptible Power Supply) sudah hilang,"Papar Iptu Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum.

Ketiga para pelaku pencurian ini melancarkan aksinya di ruang Uninterruptible Power Supply (UPS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Natuna pada hari Jumat 08/10/2021 yang lalu sekira pukul 17.00 Wib.

“Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 38 unit batrai mesin UPS merek roket 12 V, dan 1 unit mobil pik up jenis Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam dengan nopol BP 8175 NY yang digunakan pelaku sebagai alat pengangkut barang hasil curian.,"Terang Iptu Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum.

"Barang hasil curian ini menurut para pelaku saat di mintai keterangan tersangka, rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk di jual. Atas kasus ini kerugian pihak RSUD Natuna ditaksir mencapai 95 juta rupiah.," ungkap Iptu Ikhtiar Nazara.

Masih Kasat Reskrim Polres Natuna Adapun modus operasi pelaku melakukan tindak pidana pencurian ini dengan cara pemberatan dan masuk kedalam ruangan melalui jendela yang tertutup, untuk dapat masuk kedalam ruangan tersebut para pelaku lalu mencongkel jendela tersebut, setelah berada didalam ruang UPS kemudian melancarkan aksinya dengan cara membuka baut kabel penghubung baterai. Dan kemudian meletakkan baterai di samping kamar mayat, sedangkan pelaku inisial (J )memindahkan mobil pick up ke samping kamar mayat untuk di angkat ke dalam mobil.

"Hingga satu (1) orang pelaku inisial (J) yang berperan untuk memindahkan mobil ke samping ruangan kamar mayat untuk mengangkut barang hasil curian tersebut masih dalam pengejaran polisi”, Ucap Kasat Reskrim Polres Natuna

Kini para pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 Huruf ke 4 dan ke 5 K.U.H.Pidana tentang kasus pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (Ilham)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA