Sidang Ditunda Akibat Tak Lengkapi AD ART Perusahaan, Penggugat Pertanyakan Legalitas TAF Batam

Foto:ist
Keprinews.com,BATAM - Sidang lanjutan kedua perkara perbuatan melawan hukum oleh PT Toyota Astra Financial Service (TAF) Cabang Batam yang digelar di Pengadilan Negeri Batam kembali ditunda.

Pasalnya perwakilan dari PT TAF Batam tidak melengkapi surat AD ART perusahaan yang diminta Mejelis Hakim pada sidang sebelumnya.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Marta Napitupulu tersebut akan dilanjutakan minggu depan yakni 25 Agustus 2021.

JN selaku Penggugat mengatakan, legalitas PT TAF Batam patut dipertanyakan, dikarenakan sudah dua kali sidang tak pernah melengkapi atau membawa AD ART perusahaan.

"Legalitas PT TAF cabang Batam patut dipertanyakan, karena dua kali sidang mereka tidak pernah melengkapi atau membawa berkas AD ART perusahaan. Dengan alasan tidak mengetahui apa itu AD ART," katanya kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (18/8/2021).

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Filemon Halawa SH mengatakan, sudah dua kali sidang, pihak TAF Batam belum memenuhi permintaan Majelis Hakim, yakni AD ART perusahaan, dengan alasan tidak paham.

"Itulah makanya selama ini motor atau mobil debitur ditarik begitu saja, karena ini saja mereka (TAF) tidak paham, bagaimana dengan yang lain," sambung Filemon.

Poin yang terpenting, kata Filemon, bahwa penarikan sepihak tersebut sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2019. Pihak TAF Batam hanya berlindung di Undang-Undang Fidusia yang sudah dianulir. 

"Artinya, segala keputusan itu harus ada putusan Pengadilan Negeri dulu, baru bisa diambil (eksekusi). Yang eksekusi harus dari Pengadilan," imbuhnya.

Filemon sangat menyayangkan sikap dari PT TAF Batam. Pasalnya sudah dua kali sidang perwakilan TAF Batam belum paham apa arti dari AD ART perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, Mareanus Lase SH selaku Kuasa Hukum Penggugat menyebutkan, sudah dua kali sidang pihak TAF velum juga melengkapi AD ART perusahaan.

"Kami menduga mereka tidak mengetahui atau tidak menganggap serius apa yang disarankan Majelis Hakim untuk menyiapkan (melengkapi) AD ART," tandasnya.(rls)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA