PPKM Darurat Bikin Tak Nyaman, Kapolri: Ini Untuk Menjaga Keselamatan Rakyat

Foto;ist
Keprinews.com,JAKARTA-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pembatasan aktivitas masyarakat yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat membuat tidak nyaman. 

Namun kata dia upaya ini harus dilakukan demi mengurangi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Tanah Air. Seperti diketahui, data pemerintah menunjukan ada penambahkan sebanyak 27.913 kasus baru Covid-19 pada Sabtu (3/7/2021). 

Dengan penambahan itu jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 2.256.851 orang, terhitung sejak diumumkan pada 2 Maret 2020.

"Dengan semakin tingginya kasus Covid-19 maka kita melakukan pembatasan pergerakan orang. Memang tidak nyaman tapi ini semua untuk menjaga keselamatan rakyat sebagai hukum yang tertinggi. Karena itu masyarakat harus tetap di rumah," kata Sigit saat meninjau posko PPKM di Kelurahan Jati Cempaka, Pondok Gede, Bekasi bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Minggu (4/7/2021). 

Menurut Sigit, pengetatan PPKM darurat harus dibarengi dengan vaksinasi untuk herd imunitty. Karena itu, mantan Kabareskrim Polri ini meminta empat pilat untuk mengajak masyatakat agar datang ke tempat vaksin. 

"Sosialisasikan kepada masyarakat agar mau datang ke gerai vaksin," ungkap jenderal bintang empat itu.

Selain ke Bekasi, Panglima TNI dan Kapolri juga meninjau vaksinasi massal di JIEXPO Jakarta Utara dan Pondok Pesantren Al-Hamidi Cilangkap, Jakarta Timur.(rls)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA