Keprinews.com , Lingga - Diduga ratusan hektar wilayah hutan desa sepadan di rampas hak atas kepemilikannya dengan dalih guna kepentingan mensejahterakan warga, kelompok, dengan salah satu perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayah Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga , provinsi Kepulauan Riau (Kepri).Foto: DPC AJOI Lingga
Dari hasil Komfirmasi oleh salah seorang wartawan yang tergabung di Dpc Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) lingga Kepada narasumber melalui pesan rilis grup WhatsApp Dpc Ajoi lingga 2020 yang diterima Keprinews.com pada Sabtu (24//07/2021) sekira pukul 20.40 wib.
"Lebih seratus hektar lahan yang masuk wilayah Desa Langkap di serobot sekelompok warga Desa Tanjung Irat dan Status haktar lahan tersebut sudah di perjualbelikan kepada pihak Perusahaan Tambang Citra Semarak Sejati(PT.CSS)", Hal tersebut dipaparkan narasumber terpercaya yang enggan namanya disebutkan.
Menurut narasumber selain di jual ke perusahaan, lahan hutan yang jumlahnya ratusan hektar tersebut dibuat surat oleh Desa Tanjung Irat , meski sebenarnya mereka tahu bahwa lokasi lahan tersebut masuk area kuasa desa sepadan yakni Desa Langkap yang sama-sama masih berada di wilayah Kecamatan Singkep Barat. Namun demi meloloskan hasrat dan kepentingan sehingga mereka nekad melakukan perampasan dan penjarahan.
"Berdasarkan informasi yang dihimpun (kata narasumber-red), lahan ratusan hektar tersebut sudah dibayar pihak perusahaan tambang PT.CSS sebelum lebaran Idul Fitri dengan jumlah pembayaran sebesar sembilan ratus juta lebih, dan transaksi pembayaran nya di Batam," Jelasnya.
Informasi terhimpun lainnya, lahan yang diperjualbelikan ke perusahaan PT.CSS tersebut sebelumnya sudah di keluarkan surat pada tahun 2014 oleh Desa Langkap , sesuai wilayahnya, namun mirisnya dengan membuat hitungan mundur tahun 2020 dikeluarkan lagi surat kepemilikan lahan yang sama oleh Desa Tanjung Irat , dengan dalih surat yang dikeluarkan Desa Langkap diragukan ke apsahannya ,oleh Desa Tanjung Irat meskipun itu masuk wilayah mereka, jelas narasumber.
Menanggapi pemaparan sumber terpercaya dan kebenarannya, saat dihubungi melalui via telepon seluler pada Senin 19/07/2021 pukul 05.22 Wib P j s Kades Tanjung Irat Darwan membantah terkait permasalahan penjualan lahan hutan wilayah Desa Langkap tersebut.
"Sampai hati kalau masalah jual lahan tersebut dipertanyakan, saya tidak ada membuat surat lahan, namun sepengetahuan saya belum ada jual dan pembayaran uang lahan, hanya kabar yang saya tahu sebatas pinjaman ke pihak perusahaan , apakah ini benar atau tidak itu baru informasi saja, Jadi sampai hati kalau itu dipertanyakan."Ucap Darwan
Hingga berita ini diterbitkan, atas nama pihak perusahaan (Dirut-red) PT. Citra Semarak Sejati belum bisa dikonfirmasi terkait hak jawab dan sanggahannya mengenai pembelian lahan seratus lebih hektar yang berada di wilayah Desa Langkap tersebut.
Awalludin
Sumber : DPC Ajoi Lingga