Proyek Pekerjaan Drainase Tanpa Papan Nama Diduga Tak Ikuti Aturan

Keprinews.com , Lingga - Saat melintasi jalan raya dari jagoh menuju dabo singkep, tepat nya di jalan raya desa kute , kecamatan singkep pesisir, pada Jum'at (05/03/2021) Sekira pukul 14.35 wib. Terpantau oleh wartawan , ada satu proyek pekerjaan pembuatan Drenase tanpa menggunakan papan proyek.

Proyek drainase dari sisi kanan jalan
Salah seorang pekerja yang juga sebagai mandor dalam sebuah proyek tersebut berinisial (RN) saat dikonfirmasi wartawan dilokasi proyek tersebut terkait sumber dana menjelaskan,Ini Anggaran rutin Pekerjaan umum ruas jalan  yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), Pekerjaan ini punya simen pak saya sebagai mandor di sini"jelasnya.

Lebih lanjut terkait masalah papan proyek , (RN) menambahkan sudah ada di pangkalan tempat awal bekerja tepat nya di depan rumah Ru - Red ,CV pelaksananya juga saya tidak tahu" Tambanya. 

Proyek drainase dari sisi kiri jalan
Saat di telusuri awak media ke tempat yang di maksud yang berjarak kurang lebih 5 KM ,tidak terlihat papan proyek seperti yang dijelaskannya.

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)

Pemasangan papan nama proyek dalam pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan termasuk pemasangan papan nama proyek harus di tempat yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.

Tidak hanya itu proyek tersebut juga hanya di pasang rambu - rambu di satu sisi tidak di pasang di dua sisi untuk himbauan kepada penggunaan jalan umum. Sebagai mana yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ketentuan mengenai Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



(Awalludin)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA