(foto: illustrasi)
Keprinews.com,, LINGGA - Menghalangi kegiatan tugas Jurnalistik adalah tindakan melawan hukum ini jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Seperti yang di alami seorang rekan jurnalis di lingga yang diduga mengalami kekerasan oleh aparat desa seperti yang dilansir dalam sebuah Pemberitaan media Lidiknews.co.id yang juga salah satu media yang tergabung didalam organisasi AJOI (Aliansi Jurnalistik Online Indonesia) Dpc (kab) lingga yang di tayangkan pada Senin (11/01/2022) sekira pukul 22.06 wib yang bertuliskan.
"Tidak terima di datangi wartawan dari salah satu perwakilan media Siber wilayah kerja kabupaten Lingga terkait konfirmasi pekerjaan pembangunan air bersih tahun anggaran 2018 yang diduga tidak tepat sasaran. Salah seorang oknum RT inisial SI melakukan tindak pidana penganiayaan kepada sesama rekan kerja (RT-red) dan rekan wartawan"
"Korban dugaan penganiayaan berinisial DH dengan jabatan Ketua RT.01/Dusun 01 Desa Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, mengatakan bahwa, “Sekitar pukul 13.00 WIB pada Senin 11 Januari 2021 saya kedatangan tamu seorang wartawan dalam hal silaturahmi sekaligus koordinasi terkait lokasi pembuatan air bersih yang menggunakan anggaran desa tahun anggaran 2018, sehingga tidak layak digunakan,” ucapnya Senin malam pukul 18.30 Wib, di sekretariat DPC AJOI Lingga. Senin 11 Januari 2020"
"Lanjutnya, guna menjaga agar tidak dituding sebagai pelapor ke wartawan, rekan kita wartawan langsung saya antarkan ke lokasi pembangunan bak air bersih yang dimaksud, untuk melihat langsung dan bukan hanya sekedar mendengarkan cerita saja, dan seterusnya saya tidak mau ambil resiko terkait permasalahan ini, ungkap “DH” pada media ini"
“Selain saya, ada dua korban penganiayaan yang dilakukan oknum RT berinisial SI tersebut yakni, wartawan yang saya antarkan ke lokasi dan paman pelaku (SI) sendiri,” papar korban DH"
Hal senada juga diungkapkan dugaan korban ke-2 tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum Ketua RT berinisial SI yakni seorang oknum wartawan.
“Iya bang, kedatangan saya ke Desa Jagoh selain bersilaturahmi ke rumah Ketua RT, saya juga menjalankan tugas investigasi atas perintah Biro saya mengenai pembangunan air bersih yang diduga tidak tepat sasaran, sehingga tidak bisa digunakan warga masyarakat setempat sesuai terlansir dalam pemberitaan beberapa media siber sebelumnya,” ujar wartawan korban penganiayaan tersebut.
"Kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan dalam ruangan kantor Desa Jagoh, dan lebih mirisnya lagi, pak kades ancam siapapun wartawan yang menulis pemberitaan ini akan dipotong tangannya"
“Hanya kamu saja wartawan terakhir konfirmasi masalah air bersih di desa kami ini, dan jika ada wartawan yang menulis pemberitaan masalah air bersih ini, akan saya potong tangannya dan saya juga siap buka-bukaan terkait anggaran/dana desa yang dipakai oleh Bendahara juga,” jelas wartawan selaku korban penganiayaan meniru apa yang di ucapkan Ali Hasan Kades Desa Jagoh"
Demikian Isi Pemberitaan yang di lansir dari Media Lidiknews.co.id
Saat di Komfirmasi melalui pesan WhatsApp Keprinews.com kepada Oknum wartawan pada Senin (11/01/2021) Sekira pukul 23.30 wib Yang menjadi korban penganiayaan membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan "Ye bang, klw orang Media naikan berite, tak segan-segan kades motong tangan orang Media dan tadi juga saya bersama rekan - sudah membuat laporan (LP) resmi kepada pihak kepolisian", Ungkapnya.
(Awalludin)