Dugaan Perlakuan Kekerasan Dan Ancaman Saat Investigasi,Oknum wartawan Buat Laporan ke polisi

(foto: illustrasi)

Keprinews.com
,, LINGGA - Menghalangi kegiatan  tugas Jurnalistik adalah tindakan  melawan hukum  ini  jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Seperti yang di alami seorang rekan  jurnalis di lingga yang diduga mengalami kekerasan oleh aparat desa seperti yang dilansir dalam sebuah Pemberitaan media Lidiknews.co.id yang juga salah satu media yang tergabung didalam organisasi AJOI (Aliansi Jurnalistik Online Indonesia) Dpc (kab) lingga yang di tayangkan pada Senin (11/01/2022) sekira pukul 22.06 wib yang bertuliskan.

"Tidak terima di datangi wartawan dari salah satu perwakilan media Siber wilayah kerja kabupaten Lingga terkait konfirmasi pekerjaan pembangunan air bersih tahun anggaran 2018 yang diduga tidak tepat sasaran. Salah seorang oknum RT inisial SI melakukan tindak pidana penganiayaan kepada sesama rekan kerja (RT-red) dan rekan wartawan"

"Korban dugaan  penganiayaan berinisial DH dengan jabatan  Ketua RT.01/Dusun 01 Desa Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, mengatakan bahwa, “Sekitar pukul 13.00 WIB pada Senin 11 Januari 2021 saya kedatangan tamu seorang wartawan dalam hal silaturahmi sekaligus koordinasi terkait lokasi pembuatan air bersih yang menggunakan anggaran desa tahun anggaran 2018, sehingga tidak layak digunakan,” ucapnya Senin malam pukul 18.30 Wib, di sekretariat DPC AJOI Lingga. Senin 11 Januari 2020"

"Lanjutnya, guna menjaga agar tidak dituding sebagai pelapor ke wartawan, rekan kita wartawan langsung saya antarkan ke lokasi pembangunan bak air bersih yang dimaksud, untuk melihat langsung dan bukan hanya sekedar mendengarkan cerita saja, dan seterusnya saya tidak mau ambil resiko terkait permasalahan ini, ungkap “DH” pada media ini"

“Selain saya, ada dua korban penganiayaan yang dilakukan oknum RT berinisial SI tersebut yakni, wartawan yang saya antarkan ke lokasi dan paman pelaku (SI) sendiri,” papar korban DH"

Hal senada juga diungkapkan dugaan korban ke-2 tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum Ketua RT berinisial SI yakni seorang oknum wartawan.

“Iya bang, kedatangan saya ke Desa Jagoh selain bersilaturahmi ke rumah Ketua RT, saya juga menjalankan tugas investigasi atas perintah Biro saya mengenai pembangunan air bersih yang diduga tidak tepat sasaran, sehingga tidak bisa digunakan warga masyarakat setempat sesuai terlansir dalam pemberitaan beberapa media siber sebelumnya,” ujar wartawan korban penganiayaan tersebut.

"Kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan dalam ruangan kantor Desa Jagoh, dan lebih mirisnya lagi, pak kades ancam siapapun wartawan yang menulis pemberitaan ini akan dipotong tangannya"

“Hanya kamu saja wartawan terakhir konfirmasi masalah air bersih di desa kami ini, dan jika ada wartawan yang menulis pemberitaan masalah air bersih ini, akan saya potong tangannya dan saya juga siap buka-bukaan terkait anggaran/dana desa yang dipakai oleh Bendahara juga,” jelas wartawan selaku korban penganiayaan  meniru apa yang di ucapkan Ali Hasan Kades Desa Jagoh"

Demikian Isi Pemberitaan yang di lansir dari Media Lidiknews.co.id

Saat di Komfirmasi melalui pesan WhatsApp Keprinews.com  kepada Oknum wartawan  pada Senin (11/01/2021) Sekira pukul 23.30 wib  Yang menjadi korban penganiayaan membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan "Ye bang, klw orang Media naikan berite, tak segan-segan kades motong tangan orang Media dan tadi juga saya bersama rekan - sudah membuat laporan (LP) resmi kepada pihak kepolisian", Ungkapnya.




(Awalludin)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA